JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencairan dana BLT atau subsidi gaji 600 ribu kini telah memasuki tahap 5. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 1 hingga tahap 3.
Jumlah penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut sebanyak 9 juta penerima.
Rinciannya adalah untuk tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima, tahap 2 sebanyak 3 juta penerima dna tahap 3 sebanyak 3,5 juta penerima.
Namun banyak permasalahan yang dikeluhkan pekerja kalau tidak ada BLT yang masuk ke rekening mereka. Nah, jika dana belum masuk juga ke rekening hingga tahap 3, berarti ada penyebab dan alasan sehingga dana belum masuk.
"Kami imbau pemberi kerja/perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji/upah lancar dan tepat sasaran," tulis Menaker dilansir dari akun Instagram mereka.
Mengutip Kompas.com, berikut 7 penyebab sehingga dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu belum masuk:
1. Rekening atau penerima masih proses validasi
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek.
Adapun proses validasi tersebut diantaranya:
2. Rekening atau Penerima Tidak lolos validasi
Alasan kedua tidak cair karena bisa jadi anda tidak lolos validasi yang dilakukan tiga tahap di atas.
Bahkan beberapa waktu lalu pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan dari data yang masuk sebanyak 14,2 juta yang lolos validasi sebanyak 11,3 juta.
Agus menegaskan, patokan valid atau tidaknya disesuaikan dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:
3. Rekening belum disetorkan perusahaan ke BP Jamsostek
Alasan lain tidak cair karena nomor rekening calon penerima belum disetorkan. Dari target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja, pihak Kemnaker baru menerima sekitar 14,2 juta.
Oleh karena itu, pihak BP Jamsostek masih memberikan kesempatan kepada pekerja maupun perusahaan untuk segera menyetorkan atau memperbaiki data yang salah sampai 15 September 2020.
4. Pemerintah mencairkan bantuan secara bertahap
Pemerintah menyampaikan pencairan bantuan pemerintah tahap pertama baru disalurkan kepada 2,5 juta pekerja.
Sementara sisanya akan dilakukan bertahap sampai akhir September 2020.
Jadi bisa jadi belum cair karena anda tidak masuk dalam tahap pencairan pertama dan kedua.
5. Pekerja tidak berhak mendapatkan bantuan
Baru-baru ini pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret sekitar 1,6 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.
Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.
6. Rekening pekerja dikembalikan
Sampai saat ini sekitar 15.659 pekerja belum dapat disalurkan karena beberapa alasan seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.
Adapun terkait rekening yang bermasalah, Menaker meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera berkomunikasi dengan stakeholder agar segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud.
Selain itu Ida juga meminta perusahaan atau pekerja segera memberikan data rekening yang benar untuk mempermudah penyaluran.
7. Rekening pekerja bank swasta
Adapun terkait pemilik bank swasta, pihak Kemnaker mengatakan bagi pemilik rekening bank swasta yang datanya sudah valid hanya tinggal memunggu dana masuk saja.
Yang paling penting adalah memastikan bahwa data kita sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Bahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu disalurkan melalui bank BUMN, sehingga untuk proses transfer ke bank swasta membutuhkan waktu 4 hingga 5 hari.
Nah, coba cek kembali dari ketujuh faktor tersebut, kamu kira-kira terkendala dimana?
Selamat mencoba!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.