Pemerintah menyampaikan pencairan bantuan pemerintah tahap pertama baru disalurkan kepada 2,5 juta pekerja.
Sementara sisanya akan dilakukan bertahap sampai akhir September 2020.
Jadi bisa jadi belum cair karena anda tidak masuk dalam tahap pencairan pertama dan kedua.
5. Pekerja tidak berhak mendapatkan bantuan
Baru-baru ini pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret sekitar 1,6 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.
Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.
6. Rekening pekerja dikembalikan
Sampai saat ini sekitar 15.659 pekerja belum dapat disalurkan karena beberapa alasan seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.
Adapun terkait rekening yang bermasalah, Menaker meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera berkomunikasi dengan stakeholder agar segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud.
Selain itu Ida juga meminta perusahaan atau pekerja segera memberikan data rekening yang benar untuk mempermudah penyaluran.
7. Rekening pekerja bank swasta
Adapun terkait pemilik bank swasta, pihak Kemnaker mengatakan bagi pemilik rekening bank swasta yang datanya sudah valid hanya tinggal memunggu dana masuk saja.
Yang paling penting adalah memastikan bahwa data kita sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Bahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu disalurkan melalui bank BUMN, sehingga untuk proses transfer ke bank swasta membutuhkan waktu 4 hingga 5 hari.
Nah, coba cek kembali dari ketujuh faktor tersebut, kamu kira-kira terkendala dimana?
Selamat mencoba!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.