JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencairan dana BLT atau subsidi gaji 600 ribu kini telah memasuki tahap 5. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 1 hingga tahap 3.
Jumlah penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut sebanyak 9 juta penerima.
Rinciannya adalah untuk tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima, tahap 2 sebanyak 3 juta penerima dna tahap 3 sebanyak 3,5 juta penerima.
Namun banyak permasalahan yang dikeluhkan pekerja kalau tidak ada BLT yang masuk ke rekening mereka. Nah, jika dana belum masuk juga ke rekening hingga tahap 3, berarti ada penyebab dan alasan sehingga dana belum masuk.
"Kami imbau pemberi kerja/perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji/upah lancar dan tepat sasaran," tulis Menaker dilansir dari akun Instagram mereka.
Mengutip Kompas.com, berikut 7 penyebab sehingga dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu belum masuk:
1. Rekening atau penerima masih proses validasi
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek.
Adapun proses validasi tersebut diantaranya:
2. Rekening atau Penerima Tidak lolos validasi
Alasan kedua tidak cair karena bisa jadi anda tidak lolos validasi yang dilakukan tiga tahap di atas.
Bahkan beberapa waktu lalu pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan dari data yang masuk sebanyak 14,2 juta yang lolos validasi sebanyak 11,3 juta.
Agus menegaskan, patokan valid atau tidaknya disesuaikan dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:
3. Rekening belum disetorkan perusahaan ke BP Jamsostek
Alasan lain tidak cair karena nomor rekening calon penerima belum disetorkan. Dari target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja, pihak Kemnaker baru menerima sekitar 14,2 juta.
Oleh karena itu, pihak BP Jamsostek masih memberikan kesempatan kepada pekerja maupun perusahaan untuk segera menyetorkan atau memperbaiki data yang salah sampai 15 September 2020.
4. Pemerintah mencairkan bantuan secara bertahap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.