Kompas TV nasional hukum

Permohonan PK Anas Urbaningrum Dikabulkan MA, Hukuman Berkurang Jadi 8 Tahun

Kompas.tv - 30 September 2020, 20:43 WIB
permohonan-pk-anas-urbaningrum-dikabulkan-ma-hukuman-berkurang-jadi-8-tahun
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). (Sumber: TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain ini mendapat vonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis dari Majelis Hakim Agung tersebut mengurangi putusan Kasasi yang menjatuhkan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan permohonan PK yang diajukan oleh terpidana Anas Urbaningrum telah diputus oleh MA pada Rabu siang (30/9/2020).

Majelis Hakim Agung PK yang menangani terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (Hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim Agung PK menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan kesatu primair serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga.

Baca Juga: Saksi Korupsi Anas Urbaningrum: Pimpinan KPK Terima Uang

Di sisi lain Anies dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 juta apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim Agung PK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Jaksa Panggil Anas Urbaningrum di Sidang E-KTP

Salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan PK Anas yakni tidak ada satupun saksi yang menerangkan Anas telah melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan PT Adhi Karya maupun Permai Group mendapat proyek dan tidak bukti segala pengeluaran perusahaan tersebut atas kendali Anas.


Perjalanan Vonis Anas

Pada tingkat pertama Anas divonis hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini dibacakan pada 24 September 2014.

Anas mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. 

Anas Urbaningrum tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu, dijatuhkan pada 4 Februari 2015.

Upaya hukum terus dijalankan oleh Anas. Ia mengajukan kasasi ke MA. Namun langkah hukum tersebut membuat hukumannya bertambah.

Majelis Hakim Agung MA menjatuhkan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 kepada negara.

Bila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya, seluruh kekayaannya akan dilelang. Dan bila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.

Putusan Kasasi dibacakan pada 8 Juni 2015. Salah satu hakim yang menangani kasasi tersebut adalah Artidjo Alkostar.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x