Selain pidana penjara, Majelis Hakim Agung PK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Jaksa Panggil Anas Urbaningrum di Sidang E-KTP
Salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan PK Anas yakni tidak ada satupun saksi yang menerangkan Anas telah melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan PT Adhi Karya maupun Permai Group mendapat proyek dan tidak bukti segala pengeluaran perusahaan tersebut atas kendali Anas.
Perjalanan Vonis Anas
Pada tingkat pertama Anas divonis hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini dibacakan pada 24 September 2014.
Anas mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Anas Urbaningrum tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu, dijatuhkan pada 4 Februari 2015.
Upaya hukum terus dijalankan oleh Anas. Ia mengajukan kasasi ke MA. Namun langkah hukum tersebut membuat hukumannya bertambah.
Majelis Hakim Agung MA menjatuhkan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 kepada negara.
Bila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya, seluruh kekayaannya akan dilelang. Dan bila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.
Putusan Kasasi dibacakan pada 8 Juni 2015. Salah satu hakim yang menangani kasasi tersebut adalah Artidjo Alkostar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.