Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja yang tidak menggunakan pelatihan pertama dalam 30 hari, maka kepesertaannya dicabut.
Tercatat sebanyak 189.436 orang telah dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total seluruh penerima Kartu Prakerja sebanyak 5.480.918 orang.
Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp672,4 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.
Baca Juga: 180 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut Kepesertaannya
Program Kartu Prakerja merupakan bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.
Kartu Prakerja tidak menggunakan kartu fisik, namun 16 angka unik seperti dalam kartu kredit, yang saldonya bisa dipakai untuk membayar pelatihan.
Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Rincian 4 BLT yang Masih Cair hingga 2021 Mendatang, dari Subsidi Gaji hingga Prakerja
Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam waktu empat bulan dengan besaran Rp600.000 setiap bulan, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp150.000 untuk tiga survei evaluasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.