JAKARTA, KOMPAS.TV – Hasil pemeriksaan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat diketahui para oknum TNI turut melakukan perusakan sepanjang jalan sebelum ke Polsek Ciracas.
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjonarko menjelaskan para oknum TNI tersebut melakukan tindak pelangaran hukum di sepanjang jalan. Mulai dari Arundina sampai ke Mapolsek Ciracas.
Menurut Dodik, selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa para oknum TNI tersebut melakukan pengrusakan di Polsek Ciracas. Namun dari hasil penyelidikan para tersangka ikut melakukan tindakan melanggar hukum di sepanjang jalan.
Baca Juga: Pangdam Jaya Rilis Besaran Ganti Rugi Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas
“Kejadian itu dari Arundina sampai dengan di Polsek Ciracas. Sepanjang 8 km, kalau tidak salah lebih kurang 8 km," ujar Dodik saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dodik menambahkan akibat tindakan perusakan tersebut membuat uang ganti rugi yang ditanggulangi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi membengkak.
Hal ini patut diketahui masyarakat bahwa TNI tidak hanya melakukan ganti rugi terhadap perusakan yang dilakukan oknum TNI di kawasan Mapolsek Ciracas. Melainkan dari pertama kali mereka melakukan tindakan melawan hukum.
Pengungkapan hasil pemeriksaan ini juga sebagai transparansi TNI dalam menangani kasus penyerangan Polsek Ciracas serta tanda pimpinan TNI secara tegas menindak prajurit yang melakukan pelangaran hukum.
Baca Juga: Tersangka Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Bertambah 1 Orang
"Makanya Bapak Pangdam Jaya atas nama Bapak KSAD melakukan proses penggantian yang sepanjang ini yang dirusak. Itu yang perlu saya jelaskan kepada masyarakat bahwa yang dirusak itu bukan hanya polsek saja tapi sepanjang jalan 8 Km itu ada yang dirusak," ujar Dodik.
Hingga saat ini penyidik TNI telah menetapkan 66 oknum prajurit TNI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari (29/8/2020).
Total jumlah tersangka itu terdiri dari 58 prajurit TNI AD, tujuh prajurit TNI AL, dan satu prajurit TNI AU.
Adapun kerugian akibat perusakan oknum TNI yang sudah dibayarkan hingga Selasa (15/9/2020) TNI AD mencapai Rp778.407.000.
Baca Juga: 21 Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Bertugas Sopir Pejabat
Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, Prada MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, prajurit TNI AD ini mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Baca Juga: TNI: Prajurit Lindas Warga Saat Serang Polsek Ciracas
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para oknum TNI. Mereka merusak fasilitas Polri, pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.