Hingga saat ini penyidik TNI telah menetapkan 66 oknum prajurit TNI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari (29/8/2020).
Total jumlah tersangka itu terdiri dari 58 prajurit TNI AD, tujuh prajurit TNI AL, dan satu prajurit TNI AU.
Adapun kerugian akibat perusakan oknum TNI yang sudah dibayarkan hingga Selasa (15/9/2020) TNI AD mencapai Rp778.407.000.
Baca Juga: 21 Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Bertugas Sopir Pejabat
Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, Prada MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, prajurit TNI AD ini mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Baca Juga: TNI: Prajurit Lindas Warga Saat Serang Polsek Ciracas
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para oknum TNI. Mereka merusak fasilitas Polri, pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.