JAKARTA, KOMPAS TV - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan terdapat 118 orang yang menjadi korban saat malam penyerangan markas Polsek Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Dari 118 korban tersebut, kata Dudung, total kerugian yang harus dibayarkan oleh TNI AD kepada para korban mencapai Rp 594.026.000.
Dudung menjelaskan, pascapenyerangan dan perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya, pihaknya membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan sejumlah oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Baca Juga: KSAD: 12 Orang Prajurit TNI Diperiksa, 19 Orang Terindikasi Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas
Posko pengaduan yang dibuka selama sepekan akhirnya telah ditutup sejak Sabtu (5/9/2020) pukul 18.00 WIB.
Dudung mengatakan total terdapat 118 korban yang telah melaporkan kerugiannya ke posko yang terletak di Koramil 05 Kramat Jati Jakarta Timur tersebut.
Namun demikian, kata dia, pihak TNI AD belum dapat membayarkan ganti rugi kepada seluruh korban.
Sampai saat ini, TNI AD baru membayarkan ganti rugi dan memberikan santunan kepada 114 korban dengan total Rp 591.776.000.
"Belum terbayarkan sisa dua orang lagi dengan total jumlah Rp 2.250.000," kata Dudung dikutip dariTribunnews.com pada Minggu (6/9/2020).
Baca Juga: Ini 4 Motif Penyerangan Polsek Ciracas Oleh Oknum TNI
Dudung menuturkan, dua orang yang belum mendapat ganti rugi merupakan warga sipil.
Dudung menjelaskan yang pertama atas nama Karyanto. Ia berhak mendapat ganti rugi berupa uang santunan sebesar Rp 1 juta.
"Yang bersangkutan pulang ke Cilacap. Dihubungi belum tersambung. Kami terus mengupayakan koordinasi via Kodim atau Koramil wilayah Cilacap," ujar Dudung.
Kemudian yang kedua adalah Aldi Gunawan berupa uang ganti rugi dan santunan sebesar Rp 1,25 juta.
"Yang bersangkutan konfirmasi hari Senin tanggal 7 September," ucap Dudung.
Baca Juga: Prada MI Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Kenapa?
Dudung menjelaskan dari total 118 orang korban tersebut terdapat dua anggota Polri yang juga menerima ganti rugi dan santunan.
"Khusus Polri sudah direkap oleh Kapolres," tutur Dudung.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak ratusan orang tidak dikenal melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Polsek Ciracas, Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020).
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata beberapa pelaku penyerangan merupakan anggota TNI.
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya tidak akan memberi maaf terhadap prajurit TNI AD yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas.
Baca Juga: Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Terancam Dipecat, Mantan Danpuspom Khawatir akan Direkrut Teroris
Hukuman setimpal akan diberikan, yakni pemecatan dari ketentaraan. Hal itu ditegaskan dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua memenuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Andika Perkasa.
Hukuman utama yang akan diterima akan disesuaikan dengan keterlibatan para pelaku. Sementara pemecatan dari kedinasan militer merupakan hukuman tambahan.
Andika Perkasa menegaskan, dia tidak menyesal kehilangan prajurit begitu banyak yang bersikap buruk, daripada dipertahankan namun merusak citra TNI AD.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit daripada nama TNI AD terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku yang tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan, pada saat menjadi prajurit TNI AD," tutur Andika.
Baca Juga: Mantan Danpuspom Kritik KSAD Andika Perkasa karena akan Pecat Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas
Selain itu, KSAD juga memohon maaf atas ulah oknum prajurit TNI yang melakukan penyerangan Markas Polsek Ciracas dan bangunan milik warga di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menimbulkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri, yang tidak tahu apa-apa," kata Andika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.