Baca Juga: Prada MI Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Kenapa?
Dudung menjelaskan dari total 118 orang korban tersebut terdapat dua anggota Polri yang juga menerima ganti rugi dan santunan.
"Khusus Polri sudah direkap oleh Kapolres," tutur Dudung.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak ratusan orang tidak dikenal melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Polsek Ciracas, Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020).
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata beberapa pelaku penyerangan merupakan anggota TNI.
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya tidak akan memberi maaf terhadap prajurit TNI AD yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas.
Baca Juga: Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Terancam Dipecat, Mantan Danpuspom Khawatir akan Direkrut Teroris
Hukuman setimpal akan diberikan, yakni pemecatan dari ketentaraan. Hal itu ditegaskan dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua memenuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Andika Perkasa.
Hukuman utama yang akan diterima akan disesuaikan dengan keterlibatan para pelaku. Sementara pemecatan dari kedinasan militer merupakan hukuman tambahan.
Andika Perkasa menegaskan, dia tidak menyesal kehilangan prajurit begitu banyak yang bersikap buruk, daripada dipertahankan namun merusak citra TNI AD.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit daripada nama TNI AD terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku yang tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan, pada saat menjadi prajurit TNI AD," tutur Andika.
Baca Juga: Mantan Danpuspom Kritik KSAD Andika Perkasa karena akan Pecat Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas
Selain itu, KSAD juga memohon maaf atas ulah oknum prajurit TNI yang melakukan penyerangan Markas Polsek Ciracas dan bangunan milik warga di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menimbulkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri, yang tidak tahu apa-apa," kata Andika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.