JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan banyak penegak hukum di Tanah Air memiliki harta berlimpah karena mereka kerap berbuat curang dan menjual perkara.
Demikian hal tersebut diungkapkan Novel Baswedan dalam sebuah acara webinar di Jakarta pada Sabtu (5/9/2020).
Novel menyebut banyak harta yang dimiliki penegak hukum diduga berasal dari perbuatan korupsi.
Baca Juga: Novel: Selamat Pak Jokowi, Anda Berhasil Buat Pelaku Kejahatan Tetap Bersembunyi
Dia menambahkan bahwa kasus korupsi yang terjadi di negeri ini justru banyak terjadi di penegakan hukum.
Mereka, kata Novel, selain menjual perkara, juga menggadaikan kewenangan atau jabatannya.
"Justru korupsi yang banyak di penegakan hukum dengan menjual perkara dan menggadaikan kewenangan," ujar Novel.
Lebih lanjut, Novel mengkritik soal penegakan hukum di era pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut dia, kondisi penegakan hukum saat ini buruk. Sebab, pemerintahan sekarang tak memprioritaskan penegakan hukum.
Baca Juga: Novel Baswedan: Sandiwara Telah Selesai Sesuai dengan Skenarionya
Karena sebab itulah, Novel menilai bahwa hal tersebut menjadi perusak tatanan penegakan hukum. Bahkan hal ini terjadi bukan saja di tingkat nasional, tapi juga di level daerah.
"Penegakan hukum saat ini bahkan bisa diatur. Mohon maaf, oleh cukong, kelompok oligarki. Jadi, suatu kasus yang nyata, bisa diputar sedemikian balik," ucapnya.
Novel mengungkapkan, adanya pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat atau pada Desember 2020 mendatang berpotensi terjadinya praktik politik uang.
Hal tersebut sangat mungkin dilakukan oleh para calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020, termasuk kepala daerah yang tengah menjabat atau petahana.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Periksa 6 JPU yang Menangani Perkara Novel Baswedan
Menurut Novel, penegakan hukum yang buruk berpotensi akan membuat permainan uang dalam politik menjadi semakin tinggi.
"(Penegakan hukum) luluh lantak. Saya sebetulnya enggak ingin bicara pesimisme, inginnya optimisme. Tapi inilah faktanya," tutur Novel.
Novel pun merasakan pahitnya ihwal penegakan hukum di era sekarang ini. Itu ketika terduga pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya hanya divonis singkat selama dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Novel, vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepadanya semakin menunjukkan bahwa peradilan sudah dipersiapkan untuk tak mengungkap siapa aktor di balik serangan teror terhadap dirinya.
Baca Juga: Novel Baswedan: Rezim Ini Melemahkan KPK!
Novel bahkan sempat meminta Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadapnya dibebaskan.
Alasannya, Novel tidak yakin Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai pelaku penyerangan terhadapnya.
Novel Baswedan mengungkapkan keinginannya tersebut melalui akun Twitter miliknya.
Baca Juga: Novel Baswedan Kritik Penegakan Hukum di Era Jokowi, Bisa Diatur Cukong dan Kelompok Oligarki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.