JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago angkat bicara terkait kontroversi ucapan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani.
Diketahui, Puan Maharani dinilai telah menyinggung masyarakat Sumatera Barat. Itu karena ucapannya yang menyebut agar Sumatra Barat menjadi provinsi yang mendukung negara Pancasila.
"Yang punya Pancasila itu bukan Soekarno saja. Bahkan konsep, ide, dan draf naskah Pancasila yang buat adalah founding father yang di dalamnya banyak putra Minang. Itu fakta," kata Pangi melalui keterangan resminya pada Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Menunggu Lanjutnya Omnibus Law, Ketua DPR Puan Maharani Menilai Tak Perlu Terburu-buru
Pangi menilai Puan kurang membaca sejarah Pancasila dan Indonesia yang berkaitan dengan masyarakat Minang.
"Puan tampak kurang baca sejarah, kering dan dangkal pikirannnya membaca kontribusi orang Minang mendirikan Republik Indonesia," ujarnya.
Pangi menuturkan Puan harus tahu seorang jurnalis yang bernama Rosihan Anwar.
Sebab, berdasarkan pengamatan Rosihan, selama bergaul dengan tokoh-tokoh Minang sejak zaman pergerakan sampai masa kemerdekaan, hampir keseluruhan para pendiri bangsa berasal dari ranah Minang.
Sebut saja Muhammad Yamin, Syahrir, Tan Malaka, Agus Salim, Muhammad Hatta dan lain-lain yang ikut memproklamirkan pendirian republik ini. Mereka merupakan orang Minang, Sumatera Barat.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Minta Rakyat Rukun Gotong-royong, Pertentangan RUU HIP Disudahi
"Hampir separuh dari saham pendirian Negara Republik Indonesia ini, kita berani mengatakan adalah kontribusi nyata orang Minang. Itu harus ditegaskan kembali dan Puan harus paham soal ini," ujarnya.
Pangi mengungkapkan, meski Puan adalah cucu Soekarno, tak ada jaminan bagi dia memahami sejarah Pancasila dan kontribusi pendiri bangsa dari orang Minang.
Lebih lanjut, Pangi menilai pernyataan Puan tersebut hanya akan merugikan dirinya sendiri. Citranya akan dinilai buruk oleh warga Minang.
"Komentar Puan jelas merugikan citranya sendiri, bagaimana pun ucapan ini dapat dipastikan membuat orang Minang tersinggung, makin resisten, makin tak empati terhadap cucu Praklamotor ini," ucap Pangi.
Selian itu, kerugian lainnya karena pernyataan tersebut menggerus nama Puan sendiri yang digadang-gadang akan dicalonkan menjadi capres atau cawapres pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Puan Maharani Dorong Pemerintah Tingkatkan Penanganan Covid-19
"Belum apa-apa sudah mulai mengeluarkan statement yang blunder. Ini bisa digoreng-goreng lawan-lawan politiknya di kemudian hari, jelas tidak menguntungkan sama sekali terhadap citra Puan Maharani," tuturnya.
Menurut Pangi, tidak ada untungnya Puan mengeluarkan pernyataan tendensius tersebut.
Apalagi, Puan merupakan seorang pejabat negara sekelas Ketua DPR. Akibat pernyataannya itu, selain mempermalukan dirinya sendiri, Puan dinilai juga mencoreng marwah DPR RI.
"Pernyataan ini sangat-sangat tidak pantas, sama saja mempermalukan dirinya sendiri dan mencoreng marwah DPR," ujar Pangi.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani: Pandemi Covid-19 Ancaman Serius
Puan Dilaporkan
Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) melaporkan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Puan yang berharap Sumatera Barat menjadi provinsi yang mendukung Pancasila.
Pernyataan tersebut dianggap PPM menghina dan menyakiti masyarakat Sumatera Barat.
"Kami Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Minang pada hari ini akan melaporkan Puan Maharani yang mana sebagai Ketua DPR RI dalam kesempatan yang lampau, telah menghina masyarakat Sumatera Barat," kata Ketua PPMM David.
Terkait anggapan penghinaan tersebut, PPMM menyertakan bukti-bukti yang memperlihatkan Puan mengatakan kalimat harapan Sumatera Barat menjadi provinsi yang mendukung Pancasila.
Baca Juga: Ketika Marthen Douw Menginterupsi Puan Maharani: Saya Papua Belum Sepenuhnya Merasakan Kemerdekaan
Sejumlah bukti tersebut berupa, flashdisk yang berisi rekaman suara Puan Maharani atas pernyataannya di Youtube, dan screen shoot di media online.
PPMM juga menyertakan pasal yang bisa dikenakan terhadap Puan Maharani dalam laporannya.
"Yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 serta 15 UU Nomor 1 tahun 1946," katanya.
Namun, setelah kurang lebih satu jam di dalam Bareskrim Mabes Polri, David mengatakan laporan PPMM ditolak.
David dan kuasa hukum PPMM, Khoirul Amin, mengatakan, penolakan laporan oleh Bareskrim Mabes Polri dikarenakan bukti yang dibawa merupakan produk jurnalistik sehingga syarat-syarat materiil tidak dapat dipenuhi.
"Secara kesimpulan laporan kita tidak memenuhi unsur. Laporan tidak diterima karena tidak memenuhi unsur," kata David.
Baca Juga: Puan Maharani: Parlemen Harus Terus Berinovasi Bantu Atasi Dampak Pandemi
PPMM mengaku tidak mempermasalahkan penolakan Bareskrim Mabes Polri terkait laporannya terhadap Puan Maharani. PPMM akan menempuh jalur lain untuk memperkarakannya.
PPMM akan melaporkan Puan Maharani yang menjabat Ketua DPR RI ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI.
"Yang jelas kalau ditolak saya enggak baper sih, ada langkah-langkah setelah ini kita akan ke MKD," kata David.
Rencananya PPMM akan melaporkan Puan ke MKD DPR pada Senin (7/8/2020) atau Selasa (8/9/2020) mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.