"Pernyataan ini sangat-sangat tidak pantas, sama saja mempermalukan dirinya sendiri dan mencoreng marwah DPR," ujar Pangi.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani: Pandemi Covid-19 Ancaman Serius
Puan Dilaporkan
Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) melaporkan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Puan yang berharap Sumatera Barat menjadi provinsi yang mendukung Pancasila.
Pernyataan tersebut dianggap PPM menghina dan menyakiti masyarakat Sumatera Barat.
"Kami Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Minang pada hari ini akan melaporkan Puan Maharani yang mana sebagai Ketua DPR RI dalam kesempatan yang lampau, telah menghina masyarakat Sumatera Barat," kata Ketua PPMM David.
Terkait anggapan penghinaan tersebut, PPMM menyertakan bukti-bukti yang memperlihatkan Puan mengatakan kalimat harapan Sumatera Barat menjadi provinsi yang mendukung Pancasila.
Baca Juga: Ketika Marthen Douw Menginterupsi Puan Maharani: Saya Papua Belum Sepenuhnya Merasakan Kemerdekaan
Sejumlah bukti tersebut berupa, flashdisk yang berisi rekaman suara Puan Maharani atas pernyataannya di Youtube, dan screen shoot di media online.
PPMM juga menyertakan pasal yang bisa dikenakan terhadap Puan Maharani dalam laporannya.
"Yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 serta 15 UU Nomor 1 tahun 1946," katanya.
Namun, setelah kurang lebih satu jam di dalam Bareskrim Mabes Polri, David mengatakan laporan PPMM ditolak.
David dan kuasa hukum PPMM, Khoirul Amin, mengatakan, penolakan laporan oleh Bareskrim Mabes Polri dikarenakan bukti yang dibawa merupakan produk jurnalistik sehingga syarat-syarat materiil tidak dapat dipenuhi.
"Secara kesimpulan laporan kita tidak memenuhi unsur. Laporan tidak diterima karena tidak memenuhi unsur," kata David.
Baca Juga: Puan Maharani: Parlemen Harus Terus Berinovasi Bantu Atasi Dampak Pandemi
PPMM mengaku tidak mempermasalahkan penolakan Bareskrim Mabes Polri terkait laporannya terhadap Puan Maharani. PPMM akan menempuh jalur lain untuk memperkarakannya.
PPMM akan melaporkan Puan Maharani yang menjabat Ketua DPR RI ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI.
"Yang jelas kalau ditolak saya enggak baper sih, ada langkah-langkah setelah ini kita akan ke MKD," kata David.
Rencananya PPMM akan melaporkan Puan ke MKD DPR pada Senin (7/8/2020) atau Selasa (8/9/2020) mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.