JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengawasi warga.
Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan agar warga dapat meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan penularan virus corona atau Covid-19.
Perintah Presiden Jokowi kepada Panglima TNI dan Kapolri tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan 34 Gubernur Hati-hati Soal Covid-19
Dalam instruksi tersebut, Jokowi memerintah kepada Panglima TNI untuk mendukung kepala daerah dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksaan protokol kesehatan di masyarakat.
Lalu, bersama Kapolri dan instansi terkait lainnya untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan.
Selanjutnya, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapun perintah Jokowi kepada Kapolri sama halnya dengan yang diperintahkan kepada Panglima TNI.
Baca Juga: Jokowi: Kita Masih Punya Kesempatan di Bulan September Ini...
Hanya, ada satu poin tambahan instruksi yakni Kapolri diminta untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan instruksi presiden tersebut ditujukan bukan hanya kepada Panglima TNI dan Kapolri.
Tapi juga kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga lainnya, maupun kepala daerah untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan.
“Instruksi tersebut juga ditujukan pada sejumlah menteri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota," kata Angkie dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Jokowi: Vaksin Merah Putih Siap Diproduksi Pertengahan Tahun 2021
Menurut dia, mereka diminta presiden untuk bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Lebih lanjut, Angkie menambahkan, dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan p peraturan gubernur/bupati/wali kota.
Namun demikian, peraturan yang dibuat para kepala daerah tersebut harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
"Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas," tuturnya.
Baca Juga: 100 Dokter Meninggal, Presiden Jokowi Ucapkan Ini
Dalam peraturan kepala daerah tersebut nantinya, juga ada insturksi terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sanksi tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrative atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara tempat usaha.
Sementara dalam pelaksanaannya, segala biaya yang diperiukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inpres tersebut sudah ditandatangani Jokowi pada 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Baca Juga: Jokowi, Pandemi Covid-19, Oposisi, dan Ancaman Resesi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.