“Instruksi tersebut juga ditujukan pada sejumlah menteri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota," kata Angkie dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Jokowi: Vaksin Merah Putih Siap Diproduksi Pertengahan Tahun 2021
Menurut dia, mereka diminta presiden untuk bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Lebih lanjut, Angkie menambahkan, dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan p peraturan gubernur/bupati/wali kota.
Namun demikian, peraturan yang dibuat para kepala daerah tersebut harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
"Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas," tuturnya.
Baca Juga: 100 Dokter Meninggal, Presiden Jokowi Ucapkan Ini
Dalam peraturan kepala daerah tersebut nantinya, juga ada insturksi terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sanksi tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrative atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara tempat usaha.
Sementara dalam pelaksanaannya, segala biaya yang diperiukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inpres tersebut sudah ditandatangani Jokowi pada 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Baca Juga: Jokowi, Pandemi Covid-19, Oposisi, dan Ancaman Resesi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.