JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani memastikan bahwa hanya Kemenag yang berwenang menerbitkan atau mengeluarkan rekomendasi santri untuk kuliah di Universitas Al-Azhar, Mesir.
Rekomendasi itu sekaligus menjadi legalitas keberangkatan calon pelajar dan mahasiswa ke Mesir.
Baca Juga: Dirjen Pendis Kemenag: Saat Ini Eranya Saling Berkolaborasi Antar Perguruan Tinggi
Hal tersebut ditegaskan pria yang akrab disapa Dhani menyusul adanya pesantren yang memberikan jaminan pelajarnya belajar dan kuliah di Mesir sebagai bagian dari promosi pondoknya.
"Keberangkatan pelajar Ibbas (Ibnu Abbas) ke Mesir dilakukan secara non prosedural serta tanpa sepengetahuan Kemenag. Ditjen Pendidikan Islam tidak pernah mengeluarkan rekomendasi belajar ke luar negeri bagi lulusan Pesantren Ibnu Abbas Serang, Banten" ujar Dhani, di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
"Pesantren Ibnu Abbas Serang juga tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke Ditjen Pendidikan Islam," imbuhnya.
Kini Kemenag tengah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri persoalan yang menimpa sejumlah santri Ibbas.
Jika terbukti ada aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Dhani, Ditjen Pendidikan Islam sudah pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014 tanggal 27 Februari 2014.
Edaran ini mengatur tentang ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan Studi Islam ke luar negeri.
"Kemenag sudah bekerjasama dengan Al-Azhar dalam rekrutmen pelajar yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana. Jadi, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada para santri atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi," kata Dhani, menegaskan.
Dhani berharap masyarakat tidak mudah percaya jika ada pihak menjamin belajar atau kuliah di luar negeri, termasuk Al-Azhar.
Perlu ditelisik terlebih dahulu apakah proses keberangkatannya dilakukan secara prosedural, dengan rekomendasi Kemenag atau tidak.
Kemenag, lanjut Dhani, rutin melakukan proses seleksi masuk Universitas Al-Azhar dan itu digelar terbuka sehingga bisa diikuti seluruh santri.
"Mereka yang lulus, akan mendapat rekomendasi, baik jalur beasiswa maupun mandiri," ucap Dhani.
Baca Juga: Kemenag Luncurkan Garda Kagum Guna Tingkatkan Kualitas Guru
Menurutnya, saat ini tidak kurang dari 6000 mahasiswa Indonesia yang belajar di Al-Azhar.
Setiap tahun, minat calon mahasiswa untuk berangkat ke Al-Azhar terus meningkat.
"Karenanya, Kemenag membuat regulasi, salah satunya dengan melakukan seleksi untuk diberikan rekomendasi,” kata Dhani.
Selain itu, Kemenag juga telah bekerjasama dengan Pusat Bahasa Al-Azhar (Pusiba) Cabang Indonesia dalam menyiapkan kompetensi bahasa calon mahasiswa Al Azhar.
Pusiba dikelola oleh Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Al-Azhar, di bawah kepemimpinan TGB. M. Zainul Majdi, mantan Gubernur NTB.
Berkantor di Bekasi, Pusat Bahasa ini adalah cabang pertama yang dibuka di luar Mesir, dan diresmikan para petinggi Al-Azhar yang dipimpin Deputi Grand Syeikh Al-Azhar, Syeikh Shaleh Abbas.
“Persiapan bahasa calon mahasiswa Indonesia di Al-Azhar dilakukan melalui satu pintu, yaitu di Pusat Bahasa ini, karena langsung berada di bawah supervisi Al-Azhar,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono.
Menurut Waryono, pemberangkatan santri untuk kuliah ke Al Azhar harus berdasarkan rekomendasi Kemenag.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.