JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam organisasi dan asosiasi kedokteran meminta audiensi ke Presiden Joko Widodo. Audiensi ini terkait kekecewaan mereka terhadap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Mereka kecewa karena Menteri Kesehatan Terawan bersikap sewenang-wenang dalam proses penunjukan nama-nama pengurus Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Terawan dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Kesehatan.
"Kami sepakat akan berusaha bertemu Presiden untuk menjelaskan ini supaya ada penyelesaian dan solusi yang elegan," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Fakih dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Audiensi ini menurutnya sangat diperlukan, agar tidak menimbulkan kegaduhan. "Kami pilih tahap pertama dialog, kami berusaha meminta penjelasan dan meminta arahan terbaik dari Presiden. Kami segera akan bersurat dan meminta bertemu. Lebih cepat lebih baik," lanjutnya.
Baca Juga: Menkes Terawan Diminta Jokowi Turunkan Angka Stunting
Adapun organisasi dan asosiasi kedokteran yang meminta audiensi kepada Presiden Jokowi adalah, IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Daeng berharap Presiden Jokowi mau menerima pengajuan audiensi ini.
Selain beraudiensi dengan Presiden Jokowi, tujuh organisasi dan asosiasi profesi kedokteran juga berencana melakukan audiensi dengan DPR. Surat permohonan rapat dengar pendapat dengan DPR sedang dalam proses pengiriman.
Pernyataan Organisasi & Asosiasi Kedokteran
Tujuh organisasi dan asosiasi profesi kedokteran menyatakan kekecewaan terkait proses pergantian pengurus KKI.
Menurut tujuh organisasi profesi itu, Menteri Kesehatan Terawan bersikap sewenang-wenang dan tanpa berkoordinasi dalam proses penunjukan nama-nama pengurus KKI.
"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menkes yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar saat membacakan pernyataan bersama tujuh organisasi profesi di YouTube PB IDI, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Menurut Ugan, Menkes Terawan telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden Jokowi, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020.
Keppres Nomor 55/2020 memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020 –2025 dan diterbitkan tertanggal 11 Agustus 2020.
Baca Juga: Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang Dilantik Tuai Protes, Ini Kata Kemenkes
Tujuh organisais profesi merasa perlu untuk menegaskan sikap. Karena di dalam Kepres tersebut ditemukan fakta bahwa nama-nama anggota KKI tidak sesuai dengan nama-nama yang telah mereka usulkan kepada Menkes Terawan.
Oleh karena itu, ketujuh organisasi mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap.
Pertama, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran telah mengajukan usulan nama calon anggota KKI sejak awal 2019. Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat, di mana calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan.
Kedua, terkait usulan organisasi dan asosiasi tersebut di atas, Menkes periode sebelumnya, Nila Moeloek, telah memberi respons dan saran perbaikan. Penyebabnya, dari beberapa nama yang diusulkan ada yang kemudian tidak bersedia menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari ASN.
Ketiga, atas permintaan perbaikan dan atau perubahan dari Menkes itu, organisasi dan asosiasi pengusul telah memberikan tanggapan dengan mengajukan usulan nama baru.
Keempat, poin pertama hingga ketiga di atas membantah pernyataan pers Kemenkes pada 19 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa organisasi profesi dan sosiasi tidak mengajukan usulan nama, nama yang diusulkan jumlahnya tidak memenuhi dan nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Menkes mengajukan usulan nama sendiri.
Baca Juga: Jokowi Lantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang Baru, Berikut Nama-namanya
Kelima, perlu ditegaskan kembali bahwa UU Praktek Kedokteran mewajibkan Menkes untuk mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi.
Keenam, Menkes telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang.
Ketujuh, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran menyayangkan di tengah kondisi pandemi Covid-19, dan saat para tenaga medis sedang berkonsentrasi menangani pandemi Covid-19, Menkes mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak kondusif bahkan menuduh adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Sejatinya dalam situasi pandemi seperti ini, Menkes harus mampu menciptakan hubungan kerja yang baik Bersama seluruh stakeholder kesehatan serta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif (meresahkan)," ucap Ugan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.