Baca Juga: Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang Dilantik Tuai Protes, Ini Kata Kemenkes
Tujuh organisais profesi merasa perlu untuk menegaskan sikap. Karena di dalam Kepres tersebut ditemukan fakta bahwa nama-nama anggota KKI tidak sesuai dengan nama-nama yang telah mereka usulkan kepada Menkes Terawan.
Oleh karena itu, ketujuh organisasi mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap.
Pertama, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran telah mengajukan usulan nama calon anggota KKI sejak awal 2019. Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat, di mana calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan.
Kedua, terkait usulan organisasi dan asosiasi tersebut di atas, Menkes periode sebelumnya, Nila Moeloek, telah memberi respons dan saran perbaikan. Penyebabnya, dari beberapa nama yang diusulkan ada yang kemudian tidak bersedia menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari ASN.
Ketiga, atas permintaan perbaikan dan atau perubahan dari Menkes itu, organisasi dan asosiasi pengusul telah memberikan tanggapan dengan mengajukan usulan nama baru.
Keempat, poin pertama hingga ketiga di atas membantah pernyataan pers Kemenkes pada 19 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa organisasi profesi dan sosiasi tidak mengajukan usulan nama, nama yang diusulkan jumlahnya tidak memenuhi dan nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Menkes mengajukan usulan nama sendiri.
Baca Juga: Jokowi Lantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang Baru, Berikut Nama-namanya
Kelima, perlu ditegaskan kembali bahwa UU Praktek Kedokteran mewajibkan Menkes untuk mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi.
Keenam, Menkes telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang.
Ketujuh, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran menyayangkan di tengah kondisi pandemi Covid-19, dan saat para tenaga medis sedang berkonsentrasi menangani pandemi Covid-19, Menkes mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak kondusif bahkan menuduh adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Sejatinya dalam situasi pandemi seperti ini, Menkes harus mampu menciptakan hubungan kerja yang baik Bersama seluruh stakeholder kesehatan serta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif (meresahkan)," ucap Ugan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.