JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam pergub tersebut yang diperoleh Kompas TV, Jumat (21/8/2020), Pemprov DKI Jakarta mengatur kendaraan yang diperkenankan melintas di wilayah ganjil genap.
Selain kendaraan empat atau mobil, kendaraan roda dua atau motor juga termasuk kendaraan yang harus patuh dengan aturan ganjil genap.
Baca Juga: Ingat! Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Sanksi Pelanggar Rp 500.000 atau 2 Bulan Penjara
Aturan itu termaktub dalam Pasal 7 ayat 2 huruf a. Tertulis:
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."
Kemudian ditegaskan kembali di Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, dan c. Sebagai berikut:
a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
b. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. Nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Baca Juga: Organda Sepakat DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap 24 Jam, Ini Alasannya
Sementara kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap, adalah:
1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.
4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
6. Kendaraan Pejabat Negara.
7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI.
8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian.
12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan peraturan tersebut. Namun aturan untuk sepeda motor masih belum diberlakukan.
"Belum. Jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin saat dihubungi, dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.