1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.
4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
6. Kendaraan Pejabat Negara.
7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI.
8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian.
12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan peraturan tersebut. Namun aturan untuk sepeda motor masih belum diberlakukan.
"Belum. Jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin saat dihubungi, dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.