JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain terhadap warga, Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 juga berlaku untuk pelaku usaha di DKI Jakarta. Pelaku usaha juga akan dikenakan sanksi progresif juga melakukan pelanggaran berulang kali.
Pasal 8 ayat 5, pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan usaha selama tiga hari berturut-turut.
"Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam," seperti tertulis dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 2020 yang diperoleh Kompas TV, Selasa (21/8/2020).
Jika pelaku usaha mengulangi pelanggarannya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, yang kisarannya sebagai berikut.
1. Pelanggaran berulang sebanyak 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta.
2. Pelanggaran berulang sebanyak 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta.
3. Pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.
Baca Juga: Awas, Denda Progresif Hingga Rp1 Juta Jika Tak Gunakan Masker
Jika pelaku usaha tidak melakukan pembayaran denda atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dengan tenggat waktu tujuh hari, Pemprod DKI Jakarta akan melakukan penutupan sementara.
Penutupan akan dilakukan hingga pelaku usaha memenuhi atau membayar denda yang telah dikenakan sesuai dengan pelanggarannya.
Dalam Pasal 8 Pergub tersebut, pelaku usaha memang ditekankan untuk memiliki kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang berlaku.
Pemprov DKI merinci kewajiban pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya sebagai berikut:
1. Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari:
2. Memantau, memperbarui perkembangan informasi tentang Covid-19 di lokasi usahanya dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19.
3. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan
4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker.
5. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.
6. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja.
7. Menyediakan hand sanitizer.
8. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Baca Juga: Anies Minta Pandangan Temuan Kasus Covid-19 Diubah Jadi Kabar Baik, Ini Alasannya
9. Tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan Isolasi Mandiri/Karantina Mandiri.
10. Memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
11. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang pada setiap aktivitas kerja.
12. Menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang.
13. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
14. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
15. Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
16. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.