3. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan
4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker.
5. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.
6. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja.
7. Menyediakan hand sanitizer.
8. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Baca Juga: Anies Minta Pandangan Temuan Kasus Covid-19 Diubah Jadi Kabar Baik, Ini Alasannya
9. Tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan Isolasi Mandiri/Karantina Mandiri.
10. Memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
11. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang pada setiap aktivitas kerja.
12. Menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang.
13. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
14. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
15. Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
16. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.