Kompas TV nasional update corona

Pelaku Usaha Juga Diancam Sanksi Progresif Protokol Kesehatan Hingga Rp150 Juta

Kompas.tv - 21 Agustus 2020, 10:08 WIB
pelaku-usaha-juga-diancam-sanksi-progresif-protokol-kesehatan-hingga-rp150-juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi pemaparan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain terhadap warga, Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 juga berlaku untuk pelaku usaha di DKI Jakarta. Pelaku usaha juga akan dikenakan sanksi progresif juga melakukan pelanggaran berulang kali.

Pasal 8 ayat 5, pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan usaha selama tiga hari berturut-turut.

"Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam," seperti tertulis dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 2020 yang diperoleh Kompas TV, Selasa (21/8/2020).

Jika pelaku usaha mengulangi pelanggarannya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, yang kisarannya sebagai berikut.

1. Pelanggaran berulang sebanyak 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta.

2. Pelanggaran berulang sebanyak 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta.

3. Pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.

Baca Juga: Awas, Denda Progresif Hingga Rp1 Juta Jika Tak Gunakan Masker

Jika pelaku usaha tidak melakukan pembayaran denda atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dengan tenggat waktu tujuh hari, Pemprod DKI Jakarta akan melakukan penutupan sementara.

Penutupan akan dilakukan hingga pelaku usaha memenuhi atau membayar denda yang telah dikenakan sesuai dengan pelanggarannya.

Dalam Pasal 8 Pergub tersebut, pelaku usaha memang ditekankan untuk memiliki kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang berlaku. 

Pemprov DKI merinci kewajiban pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya sebagai berikut:

1. Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari:

2. Memantau, memperbarui perkembangan informasi tentang Covid-19 di lokasi usahanya dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x