JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menahan tiga pejabat jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau. Ketiga jaksa ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah SMP se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Penahanan ini diumumkan Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
“Setelah ditetapkan menjadi tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Hari, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ketiganya akan menjalani penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari.
Ketiga pejabat jaksa di Kejari Indragiri Hulu yang dijadikan tersangka tersebut adalah, Kepala Kejari Inhu inisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu inisial OAP, serta Kasubsi Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu inisial RFR.
Baca Juga: Kejati Riau Dalami Terkait Pengunduran Diri 64 Kepsek
Berdasarkan pemeriksaan sementara yang ditangani oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dari hasil pemerasan terhadap 64 kepala sekolah itu ketiga jaksa menerima Rp650 juta.
Selain tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat jaksa lain yang terlibat. Yakni Kasi Intel Kejari Inhu, Kasi Datun Kejari Inhu, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu. Ketiga ini masih berstatus saksi.
Ketiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan 63 Kepala Sekolah di Riau, 3 Jaksa jadi Tersangka
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah memberikan sanksi administratif terhadap ketiga pejabat jaksa Kejari Indragiri Hulu tersebut. yakni hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Pemerasan Dana BOS
Kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Para kepala sekolah yang mengundurkan diri tersebut mengaku diperas oleh oknum penegak hukum.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Ibrahim Alimin mengaku terkejut puluhan kepala sekolah mengajukan pengunduran diri.
Pada Selasa (14/7/2020), ada 6 orang kepala sekolah SMP yang mewakili datang ke Dinas Pendidikan Inhu. Mereka saat itu membawa map dalam jumlah banyak yang berisi surat pengunduran diri.
Ibrahim kemudian bertanya kepada perwakilan kepala sekolah mengenai alasan pengunduran diri tersebut.
"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp56 juta, Rp53 juta dan ada Rp200 juta per tahun," jelas Ibrahim.
Sebagian dari mereka mengaku sering diperas oleh oknum aparat penegak hukum. Oleh karena itu, para kepala sekolah meminta menjadi guru biasa.
Baca Juga: 64 Kepsek yang Mungundurkan Diri Akui Diperas Oknum Kejaksaan hingga Rp 200 Juta
Ibrahim menambahkan, surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu sudah diterimanya, namun belum diputuskan apakah disetujui atau tidak.
Sementara Kejaksaan Tinggi Riau yang melakukan klarifikasi menemukan adanya dugaan pemerasan tersebut. Setelah menaikkan status kasus menjadi inspeksi kasus, kejaksaan menetapkan enam pejabat jaksa di lingkungan Kejari Indragiri Hulu.
Keenam jaksa tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.