Kompas TV nasional hukum

3 Jaksa Terduga Pemeras 64 Kepsek di Riau Ditahan

Kompas.tv - 18 Agustus 2020, 21:38 WIB
3-jaksa-terduga-pemeras-64-kepsek-di-riau-ditahan
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan (Sumber: KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI)

Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah memberikan sanksi administratif terhadap ketiga pejabat jaksa Kejari Indragiri Hulu tersebut. yakni hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. 

Pemerasan Dana BOS
Kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Para kepala sekolah yang mengundurkan diri tersebut mengaku diperas oleh oknum penegak hukum.

Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Ibrahim Alimin mengaku terkejut puluhan kepala sekolah mengajukan pengunduran diri.

Pada Selasa (14/7/2020), ada 6 orang kepala sekolah SMP yang mewakili datang ke Dinas Pendidikan Inhu. Mereka saat itu membawa map dalam jumlah banyak yang berisi surat pengunduran diri.

Ibrahim kemudian bertanya kepada perwakilan kepala sekolah mengenai alasan pengunduran diri tersebut.

"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp56 juta, Rp53 juta dan ada Rp200 juta per tahun," jelas Ibrahim.

Sebagian dari mereka mengaku sering diperas oleh oknum aparat penegak hukum. Oleh karena itu, para kepala sekolah meminta menjadi guru biasa.

Baca Juga: 64 Kepsek yang Mungundurkan Diri Akui Diperas Oknum Kejaksaan hingga Rp 200 Juta

Ibrahim menambahkan, surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu sudah diterimanya, namun belum diputuskan apakah disetujui atau tidak.

Sementara Kejaksaan Tinggi Riau yang melakukan klarifikasi menemukan adanya dugaan pemerasan tersebut. Setelah menaikkan status kasus menjadi inspeksi kasus, kejaksaan menetapkan enam pejabat jaksa di lingkungan Kejari Indragiri Hulu.

Keenam jaksa tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x