"Langkah nyata yang telah diambil adalah Kemenhub, Korlantas, Kementerian PUPR dengan menerbitkan SKB tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik pada 5 Maret 2024. SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada liburan Lebaran 2024," lanjutnya.
Adapun jadwal pelaksanaan rekayasa lalu lintas pada saat mudik lebaran adalah sebagai berikut:
Oneway (KM 72 - KM 414)
Contraflow (KM 36 - KM 72)
Ganjil Genap (KM 0 KM 414)
Oneway (KM 414 - KM 72)
Contraflow (KM 72 - KM 36)
Ganjil Genap (KM414 - KM 0)
Baca Juga: Bakal Ada Lonjakan Jumlah Pemudik, Kemenhub Sebut Naik hingga 71,1 persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.