JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat diperbolehkan untuk mengubah foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), yang merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
KTP-el menyimpan informasi pribadi pemilik, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), foto, dan data lainnya.
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, prosedur perubahan atau penggantian foto pada KTP diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
“Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan,” kata Teguh, dikutip dari Kompas.com (26/5/2023).
Baca Juga: Benarkah Fotokopi KTP Tidak Berlaku pada Oktober 2024? Begini Penjelasan Dukcapil
Meskipun demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh masyarakat sebelum mengganti foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dokumen yang wajib dibawa ke Dinas Dukcapil meliputi:
1. KTP elektronik yang lama.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW, sehingga masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Dukcapil.
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan di mana foto KTP dapat diubah, yakni:
1. Foto KTP boleh diganti jika kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau mengalami kerusakan lainnya.
2. Foto KTP boleh diganti jika terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu, seperti penggunaan hijab oleh perempuan yang sebelumnya tidak mengenakannya, atau perubahan setelah menjalani prosedur operasi.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Penyaluran Pupuk Subsidi Kini Tak Perlu Kartu Tani, Cukup Pakai KTP
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti foto KTP setelah memenuhi syarat-syarat tertentu:
1. Mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat.
2. Mengajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.
3. Menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai.
5. Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
6. Sebelum pengambilan foto, petugas akan melakukan verifikasi data melalui pemindai sidik jari.
7. Petugas akan mengambil foto.
8. KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Perlu dicatat bahwa proses penggantian foto KTP di Dinas Dukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca Juga: Cara Bikin KTP Digital atau IKD, Akan Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik Akhir 2023
Terdapat beberapa tips agar hasil foto KTP sesuai dengan harapan, antara lain:
1. Tidak mengangkat dagu terlalu tinggi.
2. Tidak menggerakkan kepala ke belakang.
3. Pilih riasan yang sesuai.
4. Merapikan rambut.
5. Hindari ekspresi cemberut.
6. Hindari senyum terlalu lebar.
7. Perhatikan pakaian, disarankan untuk memakai warna gelap dan rapi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.