1. Mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat.
2. Mengajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.
3. Menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai.
5. Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
6. Sebelum pengambilan foto, petugas akan melakukan verifikasi data melalui pemindai sidik jari.
7. Petugas akan mengambil foto.
8. KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Perlu dicatat bahwa proses penggantian foto KTP di Dinas Dukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca Juga: Cara Bikin KTP Digital atau IKD, Akan Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik Akhir 2023
Terdapat beberapa tips agar hasil foto KTP sesuai dengan harapan, antara lain:
1. Tidak mengangkat dagu terlalu tinggi.
2. Tidak menggerakkan kepala ke belakang.
3. Pilih riasan yang sesuai.
4. Merapikan rambut.
5. Hindari ekspresi cemberut.
6. Hindari senyum terlalu lebar.
7. Perhatikan pakaian, disarankan untuk memakai warna gelap dan rapi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.