Melansir Kompas.com, berikut adalah sejumlah perbedaan antara KTP digital dan E-KTP:
Bentuk Kartu
E-KTP memiliki bentuk fisik yang bisa dipegang, sedangkan KTP digital hanya berbentuk gambar KTP dan QR Code.
Penerbitan
E-KTP dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk, sedangkan KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah ada di ponsel.
Penyimpanan
E-KTP bisa disimpan di dompet atau tempat penyimpanan kartu, sementara KTP digital disimpan di ponsel.
Baca Juga: Cara dan Syarat Berobat dengan BPJS Kesehatan tanpa Kartu, Cukup Tunjukkan KTP
Akses
E-KTP bisa dilihat tanpa koneksi internet, sedangkan KTP digital memerlukan koneksi internet dan dibutuhkan langkah verifikasi.
Kemudahan
Masih dibutuhkan fotokopi E-KTP dalam mengurus berbagai keperluan.
Sedangkan adanya KTP digital menghilangkan kebutuhan untuk fotokopi, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.