Kompas TV lifestyle tren

Cara Buat KTP Digital lewat HP, Apa Bedanya dengan E-KTP?

Kompas.tv - 23 Agustus 2023, 20:37 WIB
cara-buat-ktp-digital-lewat-hp-apa-bedanya-dengan-e-ktp
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. (Sumber: Freepik.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2023, sekitar 50 juta warga Indonesia akan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

IKD, yang juga dikenal sebagai KTP digital, kini tengah diterapkan. 

Meskipun KTP digital tidak wajib, namun di masa depan, pemerintah berharap transisi menuju layanan digital akan terjadi tanpa tekanan.

KTP digital nantinya akan berbentuk informasi elektronik yang berfungsi sebagai dokumen kependudukan di dalam aplikasi digital.

Bagaimana caranya untuk mendapatkan KTP digital dan apa perbedaannya dengan KTP elektronik (E-KTP)? 

Cara Membuat KTP Digital 

Proses mendapatkan KTP digital dapat dilakukan melalui aplikasi IKD yang saat ini baru tersedia di Play Store.

Aplikasi ini belum tersedia di App Store bagi pengguna gawai iPhone/iPad. 

Baca Juga: Apa Alasan Aturan SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup seperti KTP?

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP digital:

  • Pastikan Anda memiliki ponsel pintar dengan sistem operasi dan koneksi internet yang memadai.
  • Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store dan instal di ponsel Anda.
  • Setelah berhasil diinstal, buka aplikasi dan klik tombol 'Daftar'.
  • Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email, dan nomor ponsel yang aktif pada ponsel yang digunakan untuk mendaftar KTP digital.
  • Klik 'Verifikasi Data'.
  • Pilih opsi 'Ambil Foto' dan lakukan swafoto (selfie) tanpa kacamata atau masker.
  • Setelah tahap pendaftaran melalui ponsel pintar selesai, pemohon perlu mengunjungi petugas operator Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
  • Setelah pemindaian selesai, buka email yang digunakan untuk mendaftar, salin dan simpan 6 digit PIN, lalu klik tombol 'Aktivasi'.
  • Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'Aktifkan'.
  • Buka aplikasi IKD, klik 'Cek Status', pilih menu 'Masuk', dan masukkan PIN yang sudah didaftarkan.
  • Aktivasi selesai. 

KTP digital yang sudah dibuat tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel.

Baca Juga: Cuma Bawa Fotokopi KTP Boleh Dipakai Buat Bayar Pajak STNK? | SINAU

Beda KTP Digital dan E-KTP




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x