YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Kesehatan telah ditentukan kelas perawatannya di rumah sakit sesuai dengan tingkatan program yang dipilih.
Namun, peserta bisa menaikkan kelas perawatan, bahkan hingga VIP di rumah sakit, dengan syarat-syarat tertentu.
Peserta BPJS Kesehatan dapat naik kelas perawatan guna mendapatkan fasilitas yang lebih nyaman saat berobat.
Tetapi, patut dicatat bahwa skema kenaikan kelas rawat ini hanya berlaku sebelum BPJS Kesehatan menerapkan kelas standar yang rencananya berlaku pada 2025 mendatang.
Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO
Sebagaimana dilansir Panduan Layanan BPJS Kesehatan, berikut cara dan biaya naik kelas perawatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang didaftarkan pemerintah daerah, dinyatakan gugur hak kepesertaannya jika memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.
2. Peserta Bukan PBI
Peserta Bukan PBI hanya dapat meningkatkan kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi dari hak peserta.
Peserta pun harus membayar sendiri seluruh selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang timbul akibat peningkatan kelas.
Untuk menaikkan kelas rawat di rumah sakit, peserta diharuskan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
Berikut hitung-hitungan biaya yang mesti dibayarkan Peserta Bukan PBI jika ingin mengakses kelas yang lebih tinggi dari haknya.
Biaya yang dibayarkan disesuaikan dengan tarif INA-CBG, yakni besaran pembayaran klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan terkait.
1. Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I.
Tarif INA-CBG kelas I = Rp5.000.000
Tarif INA-CBG kelas II = Rp4.000.000
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp5.000.000 – Rp4.000.000) = Rp1.000.000
2. Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP.
Tarif umum VIP atau di atas VIP = Rp12.000.000
Tarif INA-CBG kelas = Rp5.000.000
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp5.000.000 = Rp3.750.000
Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% dari rtarif INA-CBG kelas perawatan I.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Terpapar Covid-19 di Masa Endemi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.