Berikut hitung-hitungan biaya yang mesti dibayarkan Peserta Bukan PBI jika ingin mengakses kelas yang lebih tinggi dari haknya.
Biaya yang dibayarkan disesuaikan dengan tarif INA-CBG, yakni besaran pembayaran klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan terkait.
1. Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I.
Tarif INA-CBG kelas I = Rp5.000.000
Tarif INA-CBG kelas II = Rp4.000.000
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp5.000.000 – Rp4.000.000) = Rp1.000.000
2. Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP.
Tarif umum VIP atau di atas VIP = Rp12.000.000
Tarif INA-CBG kelas = Rp5.000.000
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp5.000.000 = Rp3.750.000
Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% dari rtarif INA-CBG kelas perawatan I.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Terpapar Covid-19 di Masa Endemi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.