Kompas TV lifestyle tren

Tanggal 19 Juni Diperingati Sebagai Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik, Ini Sejarahnya

Kompas.tv - 19 Juni 2023, 06:00 WIB
tanggal-19-juni-diperingati-sebagai-hari-penghapusan-kekerasan-seksual-dalam-konflik-ini-sejarahnya
ilustrasi pelecehan seksual. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menetapkan setiap tanggal 19 Juni diperingati sebagai Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menetapkan setiap tanggal 19 Juni diperingati sebagai Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik.

Istilah “kekerasan seksual dalam konflik” mengacu pada perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, kehamilan paksa, aborsi paksa, sterilisasi paksa, pernikahan baik dilakukan terhadap perempuan, maupun laki-laki.

Istilah ini juga mencakup perdagangan orang yang dilakukan dalam situasi konflik untuk tujuan kekerasan atau eksploitasi seksual.

Ketakutan dan mencegah sebagian besar penyintas kekerasan seksual untuk melaporkan apa yang dialaminya ke pihak berwenang.

Baca Juga: Belasan Anak Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji Didampingi Psikolog di Garut

Sejarah Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik

Melansir www.un.org, gagasan tanggal 19 Juni sebagai hari Penghapusan Kekerasan Seksual ini berlatar pada aksi kekekerasan brutal yang dilakukan kelompok milisi Negara Islam Irak dan Suriah/Levant (ISIS/ISIL) terhadap perempuan dan anak-anak perempuan.

Begitu juga tindakan brutal milisi Boko Haram yang merupakan jaringan ISIS/ISL di Nigeria yang menculik sekitar 276 anak perempuan dari sekolah mereka di Chibok, negara bagian Borno.

PBB kemudian mengajak organisasi bangsa-bangsa se-dunia itu guna mendorong sikap global untuk menentang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di berbagai negara yang tengah dilanda konflik.


Pada 2015, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (A/RES/69/293) akhirnya memproklamirkan tanggal 19 Juni setiap tahun sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik.

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan perlunya mengakhiri kekerasan seksual dan untuk menghormati para korban dan penyintas kekerasan seksual di seluruh dunia,

Selain itu, peringatan ini juga sebagai upaya apresiasi kepada semua orang yang dengan berani mengabdikan hidup mereka dan kehilangan nyawa mereka dalam membela pemberantasan kejahatan seksual.

Tanggal tersebut dipilih atas resolusi Dewan Keamanan 1820 (2008) pada 19 Juni 2008 yang mengutuk kekerasan seksual sebagai taktik perang dan penghalang untuk pembangunan perdamaian.

Baca Juga: Antisipasi Kekerasan Seksual, Bupati Sleman Minta Orang Tua Intensifkan Komunikasi dengan Anak

Cara Memperingati Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik

1. Perbanyak literasi mengenai kekerasan seksual

Dalam beberapa kasus kekerasan seksual, masih banyak ditemukan orang yang kerap menyalahkan korban.

Pemikiran-pemikiran seperti inilah yang terkadang justru membuat korban merasa dirinya menerima kekerasan seksual akibat ulahnya juga.

Perlu diingat bahwa tidak ada satu orang pun yang berhak mendapat kekerasan, apapun alasannya.

2. Cari informasi dari lembaga yang memberikan bantuan

Mencari informasi dari lembaga-lembaga terkait yang bisa memberikan bantuan kepada korban kekerasan seksual juga penting dilakukan jika seuatu saat menemui atau mengalami kasus serupa. 

Sebagai referensi, beberapa lembaga yang memberikan layanan adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan sebagainya.

Baca Juga: Terekam CCTV Lakukan Kekerasan Seksual Pada Mahasiswi, Dosen Dipecat dan Jadi Tersangka

Setelah mencari informasi, cobalah untuk mengadu kepada lembaga-lembaga tersebut dan laporkan kepada pihak kepolisian.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi dampak yang lebih parah pada korban. Pelaku juga perlu tahu bahwa apa yang dilakukannya salah dan ia harus mendapat konsekuensi dari perilakunya agar tidak mengulangi lagi dan orang lain tidak mencontoh hal yang sama.

3. Bantu Korban

Prioritas penanganan kasus kekerasan seksual adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanannya.

Urungkan memberikan stigma negatif kepada korban dan fokus pada pemulihan dan melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Jika posisi atau status kita lebih lemah dibandingkan dengan pelaku sehingga kita merasa tidak dapat melakukan intervensi secara langsung, kita dapat meminta bantuan dari orang lain.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x