Kompas TV lifestyle tren

Tanggal 19 Juni Diperingati Sebagai Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik, Ini Sejarahnya

Kompas.tv - 19 Juni 2023, 06:00 WIB
tanggal-19-juni-diperingati-sebagai-hari-penghapusan-kekerasan-seksual-dalam-konflik-ini-sejarahnya
ilustrasi pelecehan seksual. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menetapkan setiap tanggal 19 Juni diperingati sebagai Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

1. Perbanyak literasi mengenai kekerasan seksual

Dalam beberapa kasus kekerasan seksual, masih banyak ditemukan orang yang kerap menyalahkan korban.

Pemikiran-pemikiran seperti inilah yang terkadang justru membuat korban merasa dirinya menerima kekerasan seksual akibat ulahnya juga.

Perlu diingat bahwa tidak ada satu orang pun yang berhak mendapat kekerasan, apapun alasannya.

2. Cari informasi dari lembaga yang memberikan bantuan

Mencari informasi dari lembaga-lembaga terkait yang bisa memberikan bantuan kepada korban kekerasan seksual juga penting dilakukan jika seuatu saat menemui atau mengalami kasus serupa. 

Sebagai referensi, beberapa lembaga yang memberikan layanan adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan sebagainya.

Baca Juga: Terekam CCTV Lakukan Kekerasan Seksual Pada Mahasiswi, Dosen Dipecat dan Jadi Tersangka

Setelah mencari informasi, cobalah untuk mengadu kepada lembaga-lembaga tersebut dan laporkan kepada pihak kepolisian.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi dampak yang lebih parah pada korban. Pelaku juga perlu tahu bahwa apa yang dilakukannya salah dan ia harus mendapat konsekuensi dari perilakunya agar tidak mengulangi lagi dan orang lain tidak mencontoh hal yang sama.

3. Bantu Korban

Prioritas penanganan kasus kekerasan seksual adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanannya.

Urungkan memberikan stigma negatif kepada korban dan fokus pada pemulihan dan melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Jika posisi atau status kita lebih lemah dibandingkan dengan pelaku sehingga kita merasa tidak dapat melakukan intervensi secara langsung, kita dapat meminta bantuan dari orang lain.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x