Pria yang pernah memimpin Misi Pencari Fakta untuk Myanmar itu pun mendesak berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk bergerak melindungi rakyat Palestina dari genosida Israel.
"Negara-negara penanda tangan Konvensi Genosida memiliki tanggung jawab untuk segera melindungi masyarakat Palestina di Gaza dari kekejian Israel," lanjutnya.
"Negara-negara yang belum menandatangani konvensi, seperti Indonesia, pun tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong penghentian genosida, termasuk dengan mendesak negara-negara menghentikan penjualan serta pengiriman senjata ke Israel.”
“Genosida terhadap warga Palestina di Gaza adalah tantangan sejarah atas komitmen dunia untuk mengakhiri kekejian. Bagaimana dunia, termasuk Indonesia, menjawab tantangan ini akan dicatat sebagai posisi kita saat dihadapkan dengan genosida yang dilakukan secara gamblang: apa kita mengerahkan semua daya dan upaya untuk menghentikannya atau malah berpasrah diri?”
“Indonesia dapat memperkuat rezim perlindungan terhadap genosida maupun kekejaman lainnya dengan menandatangani konvensi-konvensi kunci, seperti Konvensi Genosida 1948, Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, Konvensi Apartheid 1973, serta Statuta Roma 1998. Indonesia harus menjadi bagian dari negara-negara yang berkomitmen never again, dan menjalankan komitmen tersebut,” jelasnya.
Laporan Amnesty International itu menganalisis secara detail pelanggaran yang dilakukan oleh Israel di Gaza selama periode sembilan bulan dari 7 Oktober 2023 hingga awal Juli 2024.
Organisasi tersebut mewawancarai 212 orang termasuk warga Palestina yang menjadi korban, saksi-saksi, pejabat setempat di Gaza, petugas medis dan melakukan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data dan menganalisis banyak data visual dan fakta digital termasuk citra satelit.
Amnesty International juga menganalisis pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh pejabat senior Israel di pemerintahan maupun di militer serta lembaga-lembaga negara Israel lainnya.
Dalam beberapa kesempatan, Amnesty International juga membagikan temuannya kepada pemerintah Israel, namun tidak menerima tanggapan substantif hingga laporan tersebut dipublikasikan.
Baca Juga: Amnesty International Indonesia Soal Evaluasi Pemakaian Senpi Anggota Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.