YERUSALEM, KOMPAS.TV - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan komandan Hamas Mohammed Deif.
Keputusan tersebut menimbulkan perpecahan respons internasional, terutama antara Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Presiden AS Joe Biden mengecam keputusan ICC dan menyebutnya “menggelikan.”
Dalam pernyataan tertulis, Biden menegaskan dukungan penuh kepada Israel.
“Apa pun implikasi ICC, tidak ada kesetaraan—tidak sama sekali—antara Israel dan Hamas,” ujarnya dikutip dari BBC.
"Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya," tegas Biden.
Sementara itu, sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Prancis, Italia, dan Belanda menyatakan menghormati keputusan ICC.
ICC menyatakan ada “alasan yang masuk akal” untuk menduga Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan perang.
Termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode perang serta pembunuhan terhadap warga sipil.
Sementara Komandan Hamas Mohammed Deif dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan massal, penyiksaan, hingga kekerasan seksual dalam serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.
Netanyahu menyebut keputusan ICC sebagai bentuk antisemitisme dan membandingkannya dengan kasus Dreyfus di Prancis lebih dari satu abad lalu.
“Keputusan pengadilan di Den Haag ini adalah pengadilan Dreyfus modern, dan akan berakhir dengan cara yang sama,” kata Netanyahu.
Baca Juga: PM Inggris Keir Starmer Dukung Penangkapan Netanyahu oleh ICC
Ia juga membantah tuduhan bahwa Israel menggunakan kelaparan sebagai metode perang.
“Kami telah menyediakan 700.000 ton makanan untuk Gaza dan mengirim jutaan pesan untuk memperingatkan warga Gaza agar keluar dari zona bahaya,” tegasnya.
Sementara itu, Gallant menyatakan, keputusan ICC menyamakan Israel dengan Hamas yang menurutnya merupakan penghinaan.
“Ini memberikan legitimasi terhadap pembunuhan bayi, pemerkosaan, dan penculikan orang tua dari tempat tidur mereka,” katanya.
Di pihak lain, Hamas menyambut baik keputusan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant.
Mereka menyebutnya sebagai “preseden bersejarah” untuk melawan ketidakadilan terhadap rakyat Palestina.
Penduduk Gaza pun berharap keputusan ini dapat membawa para pemimpin Israel ke pengadilan internasional.
Namun, Israel tetap menolak tuduhan bahwa mereka melakukan genosida yang menjadi subjek kasus terpisah di Mahkamah Internasional (ICJ).
Keputusan ICC ini berakar pada konflik yang dimulai pada 7 Oktober 2023, ketika Hamas menyerang Israel dan menewaskan sekitar 1.200 orang serta menyandera 251 lainnya.
Israel merespons dengan serangan militer besar-besaran ke Gaza, yang menurut Kementerian Kesehatan Hamas telah menewaskan lebih dari 44.000 orang.
Baca Juga: PM Israel Netanyahu Respons Mahkamah Internasional Keluarkan Surat Penangkapan Dirinya
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.