MANILA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus perdagangan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso batal dihukum mati di Indonesia setelah jadi saksi kejahatan jaringan penyelundupan manusia dan narkoba.
Mary Jane, yang merupakan terpidana mati segera dipulangkan ke Tanah Air-nya, Filipina setelah lebih dari satu dekade ditahan.
Kepulangan Mary Jane Veloso diumumkan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Filipina Yakin Indonesia Tak Berniat Eksekusi Mati Mary Jane, Tapi Grasi Tergantung Kedua Pihak
“Mary Jane Veloso akan pulang ke rumah. Ditangkap pada 2010 dalam dakwaan perdagangan narkoba dan dihukum mati, kasus Mary Jane masih panjang dan merupakan perjalanan yang sulit,” katanya dikutip dari The Manila Times.
“Setelah sedekade diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda cukup lama eksekusinya untuk mencapai kesepakatan pada akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” tambah Marcos.
Marcos pun mengatakan kisah Mary Jane Veloso, sama dengan banyak orang di Filipina.
Seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya.
“Meski ia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, ia tetap menjadi korban keadaannya,” lanjut Marcos.
Mary Jane Veloso, 39 tahun, ditangkap pada 2010 setelah otoritas Indonesia menemukan 2,6kg heroin di tasnya.
Ia kemudian diputus hukuman mati lewat hukuman tembak.
Veloso sendiri menegaskan bahwa ia tak tahu isi tasnya, karena langsung diberikan oleh perekrutnya, yang diidentifikasi sebagai Julius Lacanilao dan Maria Kristina Sergio.
Pemerintah Filipina pada menit-menit terakhir memberikan penangguhan hukuman kepadanya di 2015, yang membuatnya batal dihukum mati saat itu.
Penangguhan hukuman itu terjadi setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya, yaitu Maria Kristina Sergio ditangkap dan diadili karena perdagangan manusia.
Veloso sendiri ditunjuk sebagai saksi penuntut untuk kasus tersebut.
Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri ke polisi pada 2015 lalu untuk mencari perlindungan.
Dilansir dari Inquirer, ia menerima ancaman kematian dari ponsel dan di akun Facebook-nya.
Maria Kristina Sergio sendiri kerap membantah dirinya merekrut Mary Jane Veloso untuk mengirimnya ke Indonesia dengan narkoba.
Baca Juga: Pulangkan Mary Jane Veloso Tanpa Pertukaran, Filipina: Kami akan Ingat Kebaikan Indonesia
Ia mengatakan hanya menawarkan bantuan untuk Mary Jane Veloso agar bisa bekerja di luat negeri,
Maria Kristina Sergio akhirnya diputus bersalah karena melanggar Undang-Undang Republik 8042 yang diamandemen oleh Pasal 5 UU Republik 10022, dengan memberinya hukuman penjara.
Hukuman penjara seumur hidup itu juga diterima oleh perekrut Mary Jane Veloso laionnya Julius Lacanilao.
Sumber : The Manila Times/Inquirer
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.