Veloso sendiri menegaskan bahwa ia tak tahu isi tasnya, karena langsung diberikan oleh perekrutnya, yang diidentifikasi sebagai Julius Lacanilao dan Maria Kristina Sergio.
Pemerintah Filipina pada menit-menit terakhir memberikan penangguhan hukuman kepadanya di 2015, yang membuatnya batal dihukum mati saat itu.
Penangguhan hukuman itu terjadi setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya, yaitu Maria Kristina Sergio ditangkap dan diadili karena perdagangan manusia.
Veloso sendiri ditunjuk sebagai saksi penuntut untuk kasus tersebut.
Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri ke polisi pada 2015 lalu untuk mencari perlindungan.
Dilansir dari Inquirer, ia menerima ancaman kematian dari ponsel dan di akun Facebook-nya.
Maria Kristina Sergio sendiri kerap membantah dirinya merekrut Mary Jane Veloso untuk mengirimnya ke Indonesia dengan narkoba.
Baca Juga: Pulangkan Mary Jane Veloso Tanpa Pertukaran, Filipina: Kami akan Ingat Kebaikan Indonesia
Ia mengatakan hanya menawarkan bantuan untuk Mary Jane Veloso agar bisa bekerja di luat negeri,
Maria Kristina Sergio akhirnya diputus bersalah karena melanggar Undang-Undang Republik 8042 yang diamandemen oleh Pasal 5 UU Republik 10022, dengan memberinya hukuman penjara.
Hukuman penjara seumur hidup itu juga diterima oleh perekrut Mary Jane Veloso laionnya Julius Lacanilao.
Sumber : The Manila Times/Inquirer
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.