ISLAMABAD, KOMPAS.TV – Taliban telah mengesahkan serangkaian peraturan baru yang semakin memperketat pembatasan terhadap kehidupan sehari-hari warga Afghanistan, khususnya perempuan.
Undang-undang baru ini melarang perempuan untuk membaca dan bernyanyi di ruang publik, langkah yang disebut pemerintah sebagai bagian dari strategi pencegahan maksiat.
Peraturan ini merupakan bagian dari paket kebijakan 'kemakmuran dan kebajikan' yang telah disetujui oleh pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada.
Undang-undang tersebut disahkan pada Rabu (21/8/2024) lalu dan mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari penggunaan transportasi umum, musik, hingga perayaan.
Pasal 13 dalam peraturan baru ini secara khusus mengatur perempuan, yang kini diwajibkan untuk selalu menutup tubuh mereka sepenuhnya di tempat umum.
Selain itu, penutup wajah juga diwajibkan untuk menghindari godaan, baik bagi diri mereka sendiri maupun bagi orang lain. Pakaian yang dikenakan tidak boleh tipis, ketat, atau pendek.
Tak hanya itu, peraturan ini juga melarang perempuan untuk bernyanyi, membaca, atau melantunkan apa pun di depan umum.
Alasan di balik larangan ini adalah karena suara perempuan dianggap terlalu intim dan berpotensi menimbulkan godaan.
Perempuan juga dilarang untuk menatap pria yang bukan kerabatnya, dan sebaliknya pria juga dilarang menatap perempuan yang bukan keluarganya.
Bahkan, perempuan diharuskan menutupi diri mereka di hadapan pria non-Muslim dan wanita lain untuk mencegah terjadinya korupsi moral.
"Insyaallah, kami yakin hukum Islam ini akan sangat membantu dalam mempromosikan kebajikan dan menghilangkan maksiat," ujar Maulvi Abdul Ghafar Farooq, juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Maksiat dikutip dari Metro.co.uk.
Baca Juga: Taliban Pecat 280 Lebih Personel Pasukan Keamanan gegara Tidak Berjanggut
Sumber : Metro.co.uk
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.