AUCKLAND, KOMPAS.TV – Pemerintah Indonesia memberikan pilihan kepada Warga Negara Asing (WNA) eks warga negara Indonesia (WNI) untuk pulang ke Indonesia menggunakan visa diaspora.
Visa diaspora adalah visa masuk ke Indonesia dengan kesempatan mendapatkan izin tinggal selama dua tahun setelah WNA tiba di Indonesia.
Topik mengenai visa diaspora ini menjadi salah satu pembahasan yang hangat dibicarakan dalam acara “Consular Talks” yang diadakan KBRI Wellington di Auckland, Selandia Baru, Sabtu (9/3/2024).
Dengan visa diaspora, WNA bisa berwisata, mengunjungi keluarga, sekolah, hingga melakukan aktivitas bekerja.
“Namun perlu diperhatikan bahwa visa ini wajib digunakan dalam waktu 90 hari setelah diterima. Bila dalam 90 hari setelah mendapatkan visa namun WNA tidak menggunakannya untuk datang ke Indonesia, maka visa akan batal,” ujar Reza Reflusmen, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Wellington dalam Consular Talks yang dilakukan di Auckland, 7-8 Maret 2024.
Baca Juga: Pameran Foto Monochrome di Wellington: Perjalanan Batin untuk Pulang ke Indonesia
Sebelum adanya visa diaspora, WNA eks WNI biasanya hanya memanfaatkan visa on arrival untuk berkunjung ke Indonesia selama 30 hari atau 60 hari.
Namun jika menggunakan visa on arrival, WNA tersebut harus keluar dari Indonesia setelah 30 hari, seperti misalnya ke Singapura atau Malaysia, baru kemudian bisa masuk lagi ke Indonesia.
Kini dengan visa diaspora, WNA eks WNI memiliki kesempatan masuk ke Indonesia sebanyak beberapa kali perjalanan (multiple entry) tanpa harus mengajukan aplikasi visa lagi.
Visa diaspora tidak hanya berlaku untuk WNA eks WNI, namun dapat pula digunakan oleh WNA yang memiliki keturunan Indonesia.
Aplikasi visa diaspora hanya dapat diperoleh dengan mendaftar online di laman evisa.imigrasi.go.id.
Sumber : KBRI Wellington
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.