Kompas TV internasional kompas dunia

Sekjen PBB Gunakan Wewenang Khusus, Ingatkan Dewan Keamanan soal Bencana Kemanusiaan di Gaza

Kompas.tv - 7 Desember 2023, 12:38 WIB
sekjen-pbb-gunakan-wewenang-khusus-ingatkan-dewan-keamanan-soal-bencana-kemanusiaan-di-gaza
Sekjen PBB Antonio Guterres, hari Rabu (6/12/2023) di New York, menggunakan wewenang khusus pasal 99 Piagam PBB yang jarang digunakan oleh Sekjen PBB, memperingatkan Dewan Keamanan tentang bencana kemanusiaan yang akan terjadi di Gaza, mendesak anggota Dewan Keamanan untuk menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Desy Afrianti

Resolusi Dewan Keamanan pada saat ini, katanya, "tidak akan berguna."

Mansour mengatakan sebuah delegasi menteri dari negara-negara Arab dan Organisasi Kerjasama Islam OKI yang terdiri dari 57 anggota akan berada di Washington hari Kamis untuk bertemu pejabat AS dan mendorong gencatan senjata segera.

Duta Besar Israel di PBB, Gilad Erdan, mengatakan sekretaris jenderal PBB mengeksploitasi Pasal 99 untuk memberikan tekanan kepada Israel, menuduh Sekjen PBB tersebut "standar moralitas paling rendah" dan "bias terhadap Israel."

"Desakan untuk gencatan senjata oleh sekretaris jenderal sebenarnya adalah panggilan untuk mempertahankan pemerintahan Hamas yang penuh tindakan teror di Gaza," ujar Erdan dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Senat AS Blokir Bantuan ke Militer Israel: yang Dilakukan Pemerintahan Netanyahu Tak Bermoral

Seorang Ibu Palestina terlihat duduk kelelahan di reruntuhan pengeboman Israel di Gaza. Sekjen PBB Antonio Guterres, hari Rabu (6/12/2023) di New York, menggunakan wewenang khusus pasal 99 Piagam PBB yang jarang digunakan oleh Sekjen PBB, memperingatkan Dewan Keamanan tentang bencana kemanusiaan yang akan terjadi di Gaza, mendesak anggota Dewan Keamanan untuk menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera. (Sumber: AP Photo)

"Alih-alih Sekretaris Jenderal secara tegas menyoroti tanggung jawab Hamas atas situasi ini dan mendesak para pemimpin teroris untuk menyerahkan diri dan melepaskan sandera, yang dapat mengakhiri perang, Sekretaris Jenderal memilih untuk terus memainkan peran dalam tangan Hamas." kata Erdan.

Dalam suratnya, Guterres mengecam "tindakan teror yang mengerikan" dan pembunuhan brutal lebih dari 1.200 orang di Israel oleh militan Hamas pada 7 Oktober serta penculikan sekitar 250 orang dalam serangan yang memicu perang. Ia mendesak pembebasan segera dari lebih dari 130 orang yang masih disandera.

Namun, Guterres mencatat memburuknya keadaan Gaza akibat tindakan militer terus-menerus Israel yang mengklaim bertujuan untuk menghancurkan Hamas. Lebih dari 16.200 orang tewas dibunuh Israel dan sekitar 80% dari 2,3 juta penduduk Gaza dipaksa mengungsi ke area yang semakin kecil.

"Dalam kondisi yang putus asa ini, tanpa tempat perlindungan atau kebutuhan dasar untuk bertahan hidup, saya memperkirakan ketertiban umum akan benar-benar runtuh segera karena kondisi yang putus asa, membuat bantuan kemanusiaan yang terbatas pun menjadi tidak mungkin," kata Guterres.

Dujarric, juru bicara PBB, mengatakan kepada wartawan sebelumnya bahwa penggunaan Pasal 99 adalah "langkah konstitusional yang sangat dramatis oleh sekretaris jenderal."


Pasal 99 Piagam PBB sebelumnya hanya satu kali digunakan, yaitu pada bulan Desember 1971 oleh mantan Sekretaris Jenderal U Thant kepada dewan keamanan yang menyatakan keyakinannya bahwa situasi di Pakistan Timur, sekarang Bangladesh, dan subkontinennya mengancam perdamaian dan keamanan dunia, kata Dujarric.

"Seseorang tidak menggunakan pasal ini dengan enteng," ujarnya. "Saya pikir, mengingat situasi di lapangan dan risiko runtuhnya tidak hanya operasi kemanusiaan kita tetapi juga ketertiban sipil, itu sesuatu yang dia rasa perlu dilakukan sekarang."




Sumber : Associated Press




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x