Mereka meyakini hukum seperti itu akan mengubah universitas menjadi senjata bagi polisi dan badan intelijen Israel.
Kerena mereka akan mampu memerintahkan untuk memonitor ribuan mahasiswa dan menghukum mereka atas masalah yang dilindungi di bawah UU kebebasan berekspresi.
Pada saat yang sama pimpinan universitas mengindikasikan bahwa UU semacam itu memiliki konsekuensi terhadap hubungan akademik dan status antara universitas-universitas Israel dan universitas-universitas internasional mereka.
Selain itu, hal tersebut diyakini akan menyebabkan gelombang boikot akademis berskala luas terhadap universitas-universitas Israel.
“Otoritas Palestina bukan negara musuh atau organisasi teroris. Mengibarkan bendera mereka dilindung oleh UU kebebasan berekspresi,” ujar Kepala Universitas Tel Aviv, Ariel Porat.
Baca Juga: Panas, China Hadapi Israel Desak Hentikan Provokasi dan Perambahan Tanah Palestina
Ia menegaskan jika UU tersebut diterapkan, mereka akan diwajibkan mengeluarkan sejumlah besar mahasiswanya dari universitas,” katanya.
“Mereka tak akan mau menanggung penindasan ini dan tak akan ragu mengibarkan bendera Palestina,” tuturnya.
Pemerintahan Israel saat ini menjadi yang paling ektremis sepanjang sejarah.
Sejak dibentuk tahun lalu, mereka telah memperkenalkan sejumlah UU Apartheid yang berdampak pada Arab di Israel dan rakyat Palestina, dan membuat para pemukim ilegal menjadi semakin berani.
Sumber : Middle East Monitor
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.