Kompas TV internasional kompas dunia

Pemerintah Beri Bantuan Hukum kepada WNI yang Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual saat Umrah

Kompas.tv - 23 Januari 2023, 15:56 WIB
pemerintah-beri-bantuan-hukum-kepada-wni-yang-dituduh-lakukan-pelecehan-seksual-saat-umrah
Jemaah haji melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram selama ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, 10 Juli 2022. Pemerintah memberikan bantuan hukum kepada WNI yang diduga melakukan pelecehan seksual saat melaksanakan umrah. (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memastikan memberikan bantuan hukum untuk mengupayakan keringanan hukuman bagi warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh melakukan pelecehan seksual saat melaksanakan umrah.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, telah menunjuk pengacara untuk mengambil langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.

Konjen Jeddah Eko Hartono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023), menyebut upaya yang dilakukan diharapkan dapat membebaskan atau mengurangi hukuman WNI tersebut.

"Tentu harapannya bisa bebas atau ya berkurang hukumannya," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menyebut, KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani WNI berinisial MS tersebut.

Baca Juga: KJRI Jeddah Kirim Nota Protes ke Arab Saudi Buntut WNI Divonis Penjara atas Tuduhan Pelecehan

Pihak Arab Saudi baru memberikan akses kekonsuleran untuk bertemu MS pada 2 Januari 2023 lalu.

"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha.

Sebelumnya diberitakan, seorang WNI dengan inisial MS ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena dituduh melakukan pelecehan seksual, dan telah menjalani persidangan.

Menurut Judha, dalam persidangan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.

"MS kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," kata Judha.

Berkaitan dengan hal itu, pihak keluarga MS yang bernama Nirwana Tirsa membantah adanya pelecehan seksual tersebut.

Dikutip dari Tribun Timur, dalam unggahannya di Instagram, Nirwana membantah tuduhan tersebut.

"Tolong untuk para media, kami tahu kalian punya sumber tapi headline dan opini kalian jangan menggiring orang-orang untuk menyudutkan, menyumpahi dan dan mendoakan yang tidak baik, berita yang kalian bawa itu salah," katanya dalam unggahannya, Sabtu (21/1/2023).

Menurut Nirwana, MS tiba-tiba dibawa ke kantor polisi saat melakukan tawaf.

"Di tanggal 10 November 2022, pukul 01.00 waktu setempat, Said, ibu dan kakaknya tawaf dan berniat mencium Hajar Aswad. Karena banyaknya jamaah, Said meminta menyuruh ibunya menunggu di luar area Kakbah jangan sampai terhimpit," lanjutnya.

Saat MS menyentuh sudut Kakbah, kata Nirwana, tiba-tiba ada yang menarik baju ihram MS hingga hampir terlepas.

Saat keluar dari kumpulan jemaah di pinggir Kakbah, sambungnya, ada dua polisi dan askar yang langsung menyeret MS dan membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Kronologi Jemaah Umrah Sulsel Dituding Lecehkan Perempuan di Mekkah hingga Divonis Dua Tahun Penjara

"Saat dimintai keterangan, Said tidak menjawab karena tidak paham bahasa Arab," ujarnya Nirwana.

"Beberapa jam kemudian kami di Indonesia mendapat kabar kalau Said ditangkap atas pelecehan seksual dan ketua travelnya bilang butuh lima hari baru bisa pulang. Kami keluarganya sempat tidak terima, tapi karena kami toleran, berpikir mungkin hukum di sana kalau ada salah paham diselesaikannya juga agak lama," terangnya.

Sampai saat rombongannya kembali ke Indonesia, pihak keamanan Arab Saudi tak kunjung melepaskan MS.

"Dijanjikan lagi selesai pengadilan jika dinyatakan tidak bersalah akan dipulangkan hari itu juga," ujarnya.

Namun MS terus ditahan, dan menjalani sidang selama tiga bulan hingga divonis dua tahun penjara.


 




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x