MAKKAH, KOMPAS.TV - Otoritas Arab Saudi akan memperketat aturan pemakaian masker di Masjidil Haram saat musim umrah selama bulan Ramadan.
Komandan Pasukan Keamanan Umrah Mayor Jenderal Muhammad Al-Bassami mengatakan, penerapan kewajiban memakai masker di area tengah Masjidil Haram akan diperketat.
“Seluruh langkah-langkah yang pernah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya telah dikaji dan dievaluasi terkait implementasi pada musim umrah selama Ramadan,” kata Al-Bassami dalam konferensi pers di Makkah, Arab Saudi, seperti dilansir Saudi Gazette, Sabtu (2/4/2022).
Dia menambahkan, mataf atau area untuk tawaf yang berada di sekeliling Ka'bah, dan lantai dasar Masjidil Haram akan dikhususkan bagi jemaah umrah.
Gerbang King Abdulaziz, King Fahd, Umrah dan Al-Salam, dan Al-Marwah juga akan dikhususkan untuk pintu masuk bagi jemaah umrah.
Al-Bassami juga mengatakan orang yang akan melaksanakan umrah wajib memeroleh izin sebelum menjalani ritual tersebut. Hal itu bertujuan untuk mengatur keramaian.
Sementara jemaah yang datang ke Masjidil Haram untuk salat, tidak perlu mengantongi izin.
Baca Juga: Arab Saudi Peringatkan, Umrah Tanpa Izin Terancam Denda Sekitar Rp38 Juta
Pihak berwenang Arab Saudi, Sabtu, juga mengatakan akan mengenakan denda sebesar 10.000 riyal (sekitar Rp38 juta) bagi mereka yang melaksanakan umrah tanpa izin.
Izin bagi jemaah umrah akan diperiksa melalui aplikasi Tawakkalna dan akan dicocokkan dengan kartu identitas nasional, alamat, nomor paspor, dan tanggal pelaksanaan umrah yang dipilih.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelumnya mengatakan, jemaah yang ingin melaksanakan salat di Masjidil Haram, tidak wajib untuk memperoleh izin.
Tapi apabila ingin melaksanakan umrah dan salat di Raudah, area yang berada di dalam Masjid Nabawi, Madinah, wajib mengantongi izin terlebih dahulu.
Kementerian tersebut juga menetapkan batas usia minimum untuk memperoleh izin umrah dan salat di Raudah yaitu 5 tahun ke atas.
Baca Juga: Intip Suasana Arab Saudi di Hari Pertama Ramadan 1443 H: Masjid Nabawi Dipenuhi Jemaah Salat Tarawih
Orang-orang yang belum menerima vaksin Covid-19 atau baru mendapatkan dosis pertama, diperbolehkan melaksanakan umrah dan masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Syaratnya, dapat membuktikan mereka tidak terinfeksi virus corona atau pernah memiliki kontak dengan orang yang terinfeksi.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga mengatakan, jemaah yang datang dari luar Arab Saudi tidak perlu mendaftarkan surat vaksin untuk memperoleh izin umrah.
Sementara itu, Mayor Jenderal Salman Al-Jomai, asisten Komandan Pasukan Keamanan Umrah untuk urusan lalu lintas mengatakan, pos pengawasan dan pengendalian akan didirikan di lima titik untuk menerima pengunjung dan jemaah, di pintu masuk menuju Kota Makkah.
Kendaraan yang tidak memiliki izin akan diminta putar balik.
Baca Juga: Arab Saudi Batasi Volume Pengeras Suara Dalam di Masjid, Tak Boleh Lewati Sepertiga Batas Maksimal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.