Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelumnya mengatakan, jemaah yang ingin melaksanakan salat di Masjidil Haram, tidak wajib untuk memperoleh izin.
Tapi apabila ingin melaksanakan umrah dan salat di Raudah, area yang berada di dalam Masjid Nabawi, Madinah, wajib mengantongi izin terlebih dahulu.
Kementerian tersebut juga menetapkan batas usia minimum untuk memperoleh izin umrah dan salat di Raudah yaitu 5 tahun ke atas.
Baca Juga: Intip Suasana Arab Saudi di Hari Pertama Ramadan 1443 H: Masjid Nabawi Dipenuhi Jemaah Salat Tarawih
Orang-orang yang belum menerima vaksin Covid-19 atau baru mendapatkan dosis pertama, diperbolehkan melaksanakan umrah dan masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Syaratnya, dapat membuktikan mereka tidak terinfeksi virus corona atau pernah memiliki kontak dengan orang yang terinfeksi.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga mengatakan, jemaah yang datang dari luar Arab Saudi tidak perlu mendaftarkan surat vaksin untuk memperoleh izin umrah.
Sementara itu, Mayor Jenderal Salman Al-Jomai, asisten Komandan Pasukan Keamanan Umrah untuk urusan lalu lintas mengatakan, pos pengawasan dan pengendalian akan didirikan di lima titik untuk menerima pengunjung dan jemaah, di pintu masuk menuju Kota Makkah.
Kendaraan yang tidak memiliki izin akan diminta putar balik.
Baca Juga: Arab Saudi Batasi Volume Pengeras Suara Dalam di Masjid, Tak Boleh Lewati Sepertiga Batas Maksimal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.