KOBLENZ, KOMPAS.TV – Pengadilan Jerman menghukum seorang kolonel Suriah dengan penjara seumur hidup atas kejahatannya terhadap kemanusiaan, Kamis (13/1/2022).
Pengadilan di Koblenz itu merupakan kasus kriminal pertama di dunia yang melibatkan penyiksaan oleh negara di Suriah.
Anwar Raslan (58) didakwa telah memerintahkan penyiksaan lebih dari 4.000 orang di Al-Khatib, sebuah penjara di Suriah yang dikenal dengan julukan ‘Neraka di Bumi’.
Raslan dituduh terlibat penyiksaan sebagai pejabat tinggi keamanan di bawah Presiden Bashar al-Assad.
Di tahun 2011, protes antipemerintah ditindak dengan keras.
Baca Juga: Dekrit Presiden Assad Batasi Kekuasaan Ulama Suriah, Hapuskan Pos Mufti Besar
Melansir BBC pada Kamis (13/1/2022), Raslan disebut memerintahkan segala operasi dari fasilitas Al-Khatib di Damaskus.
Ia didakwa dengan 58 pembunuhan, pemerkosaan dan serangan seksual, juga penyiksaan terhadap sedikitnya 4.000 orang yang ditahan di penjara itu pada periode 2011 dan 2012.
Kisah penyiksaan itu diungkap para penyintas di pengadilan.
Para tahanan dipukuli dan disiram air dingin, yang lain diperkosa atau digantung di langit-langit selama berjam-jam.
Para penyiksa juga mencabut kuku dan menyetrum mereka.
Raslan ditangkap di Jerman pada 2019 setelah berhasil mendapat suaka di negara itu.
Ia membantah seluruh dakwaan terhadapnya.
Menurutnya, ia tak terlibat dalam penyiksaan terhadap para tahanan.
Sebaliknya, ia berdalih mencoba membantu beberapa tahanan.
Baca Juga: Cerita di Balik Foto Menyentuh Pengungsi Suriah dengan Anak Disabilitas yang Gemparkan Dunia
Pengadilan dirinya terbilang luar biasa karena beberapa alasan.
Pertama, sidang penyiksaan yang dipimpin oleh Suriah belum pernah terjadi sebelumnya.
Kedua, pengadilan itu dipicu oleh kedatangan ratusan ribu warga Suriah di Jerman yang melarikan diri dari negara mereka.
Banyak di antara hampir 800.000 warga Suriah yang kini tinggal di Jerman membawa kenangan buruk tentang apa yang terjadi pada mereka yang menentang rezim Assad.
Para pengacara hak asasi manusia (HAM) Jerman kemudian mengambil kasus mereka dengan menggunakan prinsip yurisdiksi universal untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Prinsip ini memungkinkan kejahatan berat yang dilakukan di satu negara untuk diadili di tempat lain.
Baca Juga: Pengeboman AS yang Bunuh 64 Perempuan dan Anak di Suriah 2019 Ternyata Perintah Operasi Khusus
Sebelumnya, Eyad-al-Gharib dipenjara selama 4,5 tahun atas keterlibatan dalam kejahatan kemanusiaan di Suriah.
Ia didakwa telah membantu menangkap para pengunjuk rasa yang kemudian disiksa dan dibunuh.
Sementara itu, Bashar al-Assad dan pemerintahannya berulang kali membantah tuduhan penyiksaan dan penghilangan paksa ratusan ribu warganya sendiri.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.