BRISBANE, KOMPAS.TV – Euthanasia atau suntik mati sukarela kini dilegalkan di negara bagian Queensland, Australia, Kamis (16/9/2021). Queensland menjadi negara bagian ke-5 yang melegalkan euthanasia.
Melansir Associated Press, Parlemen Queensland meloloskan undang-undang tentang pembunuhan atas nama belas kasihan itu dengan hasil voting 61 suara dari total 93 anggota parlemen.
Pengesahan UU itu dilakukan 20 tahun lebih setelah Australia mencabut UU Euthanasia pertama di dunia bagi mereka yang sakit parah itu.
New South Wales yang memiliki jumlah populasi terpadat di negeri kangguru itu kini menjadi satu-satunya negara bagian yang tidak – atau belum – mengizinkan euthanasia.
Wilayah Utara dan Wilayah Ibu Kota Australia tidak memiliki hak yang sama seperti negara bagian, dan Parlemen Federal telah melarang mereka membuat UU semacam itu.
Baca Juga: Parlemen Spanyol Sahkan Undang-Undang Euthanasia
UU yang akan berlaku mulai Januari 2023 itu memperbolehkan mereka yang menderita karena sakit atau mengalami kondisi medis lanjut, progresif dan akhir, untuk mengakses apa yang dijuluki sebagai kematian dengan bantuan sukarela itu.
Syaratnya, kondisi mereka diperkirakan akan mengalami kematian dalam jangka waktu setahun, memiliki kemampuan mengambil keputusan, dan tanpa paksaan.
Wakil Perdana Menteri Queensland Steven Miles menyatakan, UU itu akan meredakan kesakitan dan penderitaan para pasien yang sakit parah.
“Kami telah melalui perdebatan penuh pertimbangan yang sangat sulit,” aku Miles.
Para pengkritik UU itu berargumen, faktor kekurangan dana untuk perawatan paliatif akan membuat para pasien memilih mengakhiri hidup mereka.
Perawatan paliatif merupakan perawatan terhadap pasien yang memiliki penyakit tak tersembuhkan dengan cara memaksimalkan kualitas hidup pasien dengan mengurangi nyeri dan gejala yang mengganggu.
Baca Juga: Munas Tarjih Ke-31 Muhammadiyah Memutuskan Euthanasia Haram
“Akankah pemerintah menyediakan jaminan bahwa semua orang akan dapat mengakses layanan perawatan paliatif berkualitas di mana pun di Queensland, saat mereka didiagnosis dengan penyakit mematikan, dan bukan hanya pada saat-saat akhir hidup mereka?!” desak anggota parlemen Fiona Simpson.
Namun, Miles berkilah, perawatan paliatif dan euthanasia sukarela merupakan kebijakan pelengkap yang memberi lebih banyak pilihan pada para pasien yang sakit parah.
Pada 1995, Wilayah Utara yang jarang penduduknya menjadi wilayah yurisdiksi pertama di dunia yang melegalkan euthanasia bagi para pasien yang sakit parah.
Namun, Parlemen Australia membatalkan UU itu pada 1997 setelah 4 orang menjalani bunuh diri dengan bantuan dokter itu.
Baca Juga: Hasil Referendum Selandia Baru: Ya Pada Euthanasia, Tidak Pada Ganja
Parlemen Federal tidak memiliki kekuasaan atas enam negara bagian, dan Victoria menjadi negara bagian pertama yang melegalkan euthanasia pada Juni 2019.
Dua pekan sebelum UU Victoria itu disahkan, Parlemen New South Wales menolak RUU Euthanasia dengan satu suara.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.