SINGAPURA, KOMPAS TV - Kementerian Luar Negeri Singapura menanggapi pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang menyebut negeri singa itu sebagai surganya para koruptor.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan bahwa tuduhan Deputi Penindakan KPK itu tidak berdasar.
Baca Juga: KPK Sebut Singapura Surganya Para Koruptor, Beri Contoh Sjamsul Nursalim hingga Honggo Wendratno
Menurutnya, Singapura selama ini telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya, termasuk yang saat ini sedang berlangsung.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi," kata Juru Bicara Kemenlu Singapura melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/4/2021).
Salah satu contohnya, kata dia, adalah Biro Penyelidikan Praktik Korupsi atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) telah membantu KPK dalam menyampaikan permintaan panggilan kepada orang-orang yang berada dalam pemeriksaan.
Kemudian, Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang dalam penyelidikan.
Baca Juga: Sorong Ekspor 1,4 Juta Ton ke Singapura, Selanjutnya Eropa Jadi Sasaran!
Singapura juga memfasilitasi kunjungan KPK pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dalam penyelidikan KPK.
"Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, telah mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik yang disampaikan pada bulan 30 Desember 2020," ujarnya.
Lebih lanjut, Jubir Kemenlu Singapura mengatakan, bahwa Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Extradition Treaty and Defence Cooperation Agreement) sebagai satu paket di bulan April 2007.
Penandatanganan perjanjian tersebut pun disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.
Baca Juga: Anies Bertemu Menlu Singapura: Bahagia Jumpa Teman Diskusi Cerdas
"Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR Republik Indonesia," ucapnya.
Meskipun demikian, Singapura telah dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai.
Singapura dan Indonesia, kata dia, adalah pihak dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota ASEAN yang berpikiran sama (Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters among Like-minded ASEAN Member Countries).
Adapun kerja sama ini telah dilakukan sejalan dengan hukum dalam negeri Singapura dan kewajiban internasional.
Baca Juga: Warga Negara Inggris Dipenjara dan Didenda Karena Langgar Aturan Karantina Singapura
Singapura pun telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan MLA yang diajukan oleh Indonesia.
Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN masih terus berlangsung.
Menurut sang juru bicara, Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik.
"Singapura akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasional kami," katanya.
Baca Juga: Bandara Changi Singapura Buka Fasilitas Temu Bisnis Pelancong Asing dan Warga Singapura, Aman Corona
"Janganlah mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.