Baca Juga: Anies Bertemu Menlu Singapura: Bahagia Jumpa Teman Diskusi Cerdas
"Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR Republik Indonesia," ucapnya.
Meskipun demikian, Singapura telah dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai.
Singapura dan Indonesia, kata dia, adalah pihak dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota ASEAN yang berpikiran sama (Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters among Like-minded ASEAN Member Countries).
Adapun kerja sama ini telah dilakukan sejalan dengan hukum dalam negeri Singapura dan kewajiban internasional.
Baca Juga: Warga Negara Inggris Dipenjara dan Didenda Karena Langgar Aturan Karantina Singapura
Singapura pun telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan MLA yang diajukan oleh Indonesia.
Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN masih terus berlangsung.
Menurut sang juru bicara, Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik.
"Singapura akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasional kami," katanya.
Baca Juga: Bandara Changi Singapura Buka Fasilitas Temu Bisnis Pelancong Asing dan Warga Singapura, Aman Corona
"Janganlah mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.