JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah segera menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2022 mendatang.
Program ini merupakan jaminan sosial untuk para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu manfaat yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK adalah mendapatkan uang tunai gaji maksimal 6 bulan.
"Untuk tahun 2022, mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi peserta jaminan sosial," jelas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto saat menjadi narasumber dalam Talkshow HUT Harian Surya pada Kamis (11/11/2021) silam dikutip dari Kemenkopmk.go.id.
Baca Juga: Tinggal Klik, Daftar dan Bayar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pakai Aplikasi Pospay
Selain itu, para pekerja yang terdaftar dalam program JKP ini akan diberikan informasi berbagai pasar kerja dan pelatihan bagi yang kehilangan pekerjaan.
Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Lantas apa saja detail manfaat yang didapatkan pekerja yang terdaftar dalam program ini?
Baca Juga: Cara Cepat Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WA, FB, dan Mobile JKN
Pekerja yang mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan benefit sebagai berikut:
1. Uang Tunai
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja
3. Pelatihan kerja
Baca Juga: BRI Beri Pinjaman Tanpa Jaminan Rp100 Juta Maksimal 31 Desember 2021, Ini Caranya
Syarat-syarat mengajukan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:
Baca Juga: Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dari Uang Tunai sampai Pelatihan
Bagi pekerja atau buruh yang belum terdaftar dalam sejumlah program jaminan sosial, dapat mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi sebagai berikut:
Pendaftaran ini bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulai perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT).
Formulir dan data-data ini kemudian diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Untuk diketahui, para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.